Serius Cegah Tindakan Gratifikasi dan Korupsi, Pj Sekda Monitoring LHKAN
![]() |
| Penjabat Sekda Kota Bima, Hj Mariamah SH |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Komitmen dan serius mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Hj. Mariamah SH., melakukan Monitoring Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), di ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/9/2025).
Monitoring tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kota Bima, Drs. Supratman M.AP, Asisten III Setda Kota Bima Drs. H. Muhammad Saleh, seluruh Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari BKPSDM.
Pj. Sekda Hj Mariamah menekankan bahwa pelaporan LHKAN merupakan kewajiban bagi seluruh aparatur negara. LHKAN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi.
Menurutnya, asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara.
"Masih banyak ASN yang belum mengisi LHKAN," ujar Pj Sekda Kota Bim.
Lebih lanjut Mariamah menegaskan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan dua permasalahan yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan. Baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Salah satu instrumen penting yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi praktik ini adalah LHKAN.
"LHKAN tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai alat deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi," imbuhnya.
Dengan adanya laporan yang diajukan secara berkala, LHKAN dapat menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi melalui tiga aspek utama, yakni transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, dan deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi.
Pj Sekda juga menyampaikan tiga pesan penting yang menjadi perhatian serius yaitu peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat, peningkatan kesadaran di kalangan penyelenggara daerah dan pemberlakuan sanksi yang tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh. (ZR)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar