Mahasiswa UM Bima Kuliah Umum di DPRD Kota Bima, Bahas Tugas Fungsi dan Wewenang Dalam Pemerintahan Daerah
![]() |
| Kuliah umum mahasiswa UM Bima di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima. |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Dalam rangka memperdalam pemahaman terkait kelembagaan pemerintahan daerah, mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Bima mengadakan Kuliah Umum.
Kuliah Umum tersebut bertajuk “Tugas, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)” dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Bima, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos., MM, sebagai pemateri utama. Dirinya menyampaikan secara komprehensif peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, serta pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Paparan materi juga dilanjutkan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Muhammad Tajuddin, SH. Menjelaskan proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) serta ruang lingkup kerja komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana termuat dalam dokumen materi kuliah.
Hadir pula dalam kegiatan ini Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Puji Fitri Andi, SST, MT, Kasubag Fasilitasi Pengawasan, Sahbudin, S.Sos., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Abdul Muflihun, SH, MH, serta Staf Penata Layanan Operasional Sidang, Suryadin, S.Sy.
Kehadiran mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima Jurusan Ilmu Hukum didampingi langsung oleh Dosen Dr. Erham, SH, MH , yang menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat DPRD Kota Bima atas kesediaan memberikan ruang pembelajaran langsung di lingkungan legislatif.
Menurut Erham, melalui perkuliahan umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara mendalam struktur, fungsi, serta berwenang DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan tiga fungsi utama.
"Fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," imbuhnya.
Usai Kuliah umum, dilakukan foto bersama di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kota Bima. (ZR)
Usai Kuliah umum, dilakukan foto bersama di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kota Bima. (ZR)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar