• Breaking News

    Menelisik Problematika Parkiran dan Solusinya

    Munir Husen (Dosen Universitas Muhammadiyah Bima)

    Pemerintah
    Kota Bima, melalui Dinas Perhubungan tengah mengevaluasi kebijakan parkiran di beberapa titik. Meningkatnya volume kendaraan menjadi biang kemacetan, sehingga diperlukan solusi mengurai kemacetan yang dikeluhkan masyarakat. Ditambah dengan perilaku pengendara memarkir kendaraan sembarangan, ikut memberi andil menambah panjang kemacetan, otomatis mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Pada hal area parkir sudah disediakan, rambu lalu lintas sudah terpasang. Masih ada pengendara mengabaikan larangan tanpa memikirkan resiko.


    Kepala Dinas Perhubungan Drs Is Fahmin merespon keluhan masyarakat terkait dengan kemacetan, dengan melakukan uji coba parkir satu sisi kiri jalan searah. Tiga titik jalan dipasang rambu lalu lintas dengan gambar dilarang parkir di sebelah kanan jalan.

    Ada tiga titik kemacetan, diantaranya jalan Soekarno-Hatta mulai cabang Malake sampai Masjid At Taqwa. Jln Muhammad Salahuddin dari traffic light sampai hotel Marina. Sedangkan jalan Sultan Kaharuddin di sekitar toko banguan, BNI 45 dan area Rumah Sakit Muhammadiyah Bima, dan sisi kanan jalan disterilkan.

    Tiga titik jalan yang menjadi objek uji coba parkir, masih ditemukan pengendara memarkir kendaraan di sisi kanan jalan, misalnya di jalan Soekarno-Hatta, BNI 45 dan Rumah Sakit Muhammadiyah Bima dan sebagainya.
    Persoalannya, apakah pengendara mengetahui bahwa parkir pada sisi kanan adalah merupakan larangan atau tidak. Apakah pengendara sengaja atau tidak, hal ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk menjawab permasalahan. Itulah salah satu PR Dishub Kota Bima.

    Upaya preventif, dilakukan sosialisasi pada pengendara motor. Bagaimana memarkir kendaraan satu sisi dibagian kiri pinggir jalan dengan tertib sesuai dengan UU LLAJ. Sebab larangan parkir satu sisi di sebelah kanan jalan merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Kecuali disaat overmacht karena sesuatu dan lain hal.
    Menertibkan parkir sembarangan bukan pekerjaan mudah, banyak faktor mempengaruhinya, faktor kesadaran masyarakat, penegakan hukumnya, sarana dan prasarana tata kelola ruang publik. Ketiga faktor tersebut merupakan satu kesatuan dalam konsep teori efektivitas hukum.

    Problematika parkir perlu ditertibkan. Mendudukan persoalan parkir antara dimensi das sollen mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 untuk ditaati dan dimensi das sein yang mencakup masalah kepadatan kendaraan, resiko kecelakaan akibat tergesa-gesa pengemudi dan sebagainya, disinilah titik taut peraturan kebijakan yang menjadi ukuran keberhasilan parkir.

    Disinilah pentingnya peran sumber daya manusia Dinas Perhubungan agar tetap melakukan sosialisasi parkir satu sisi kiri jalan, mengedukasi pengendara bagaimana parkir yang benar sehingga arus lalu lintas berjalan lancar.
    Apa yang dilakukan oleh Kadis Perhubungan Kota Bima dan jajarannya perlu diapresiasi, sebab tidak mudah mengatur pengguna jalan. Terlalu kompleks permasalahannya baik hambatan dan tantangannya dan gangguan.

    Agar Parkir satu sisi searah lebih agregat pengaruhnya, Dishub Kota Bima mengemas acara entah brandingnya. Hadirkan Walikota/Wakil Walikota Bima, Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608 Bima, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima ikut sosialisasikan parkir satu sisi.
    Kehadiran Forkopimda di acara peresmian parkir satu sisi kiri bahu jalan, pasti memiliki pengaruh, tentu berbeda nilainya jika hanya dipasang rambu lalu lintas larangan parkir oleh petugas Dishub. Inilah salah satu bentuk sosialisasi efektif.

    Kesadaran hukum masyarakat terhadap parkir masih rendah, pengendara masih memarkir kendaraan sembarangan. Untuk itu memang diperlukan sosialisasi hukum khususnya hukum dalam manifestasi simbol lalu lintas adalah kemestian. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Mulai dari perintah, larangan, peringatan atau petunjuk bagi pengguna jalan.

    Pantauan penulis di area jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya sebaiknya simbol rambu lalu lintas yang sudah terpasang perlu dipikirkan larangan yang bersifat alternatif. Artinya larangan itu tidak bersifat mutlak, larangan tersebut tergantung jam kesibukan, jika pagi sampai dzuhur dan keadaan kendaraan lengah, maka larangan parkir dimulai pukul 14.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA Dinas Perhubungan Kota Bima perlu pemasangan rambu parkir dan larangan parkir, penambahan petugas pengawasan, penegakan aturan sanksi bagi pelanggar, serta mengajak masyarakat membangun kesadaran kolektif. Disamping itu, bekerjasama dengan Kepolisian Resor Bima Kota.

    Alternatif terakhir adalah diperlukan langkah penegakan hukum jika opsi lain gagal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
    Fastabiqul Khairat. (*)

    Tidak ada komentar