Dinas PPPA Dompu dan Pengadilan Agama Perkuat Kerja Sama Tekan Perkawinan Anak dan Perceraian
![]() |
| Foto bersama Kadis DPPPA Kabupaten Dompu dan Ketua Pengadilan Agama Dompu beserta jajaran. |
Dompu, Zona Rakyat.-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Agama Dompu, Kamis (5/3/2026).
Kunjungan tersebut menjadi langkah awal pada 2026 untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam upaya menekan angka perkawinan anak dibawah umur dan perceraian di wilayah tersebut.
Kunjungan silaturrahmi kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu Miftahul Suadah bersama jajaran, dan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Dompu, didampingi para hakim serta panitera.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana kerja sama strategis yang tidak hanya berfokus pada penanganan perkara perkawinan anak, tetapi juga pada pendampingan keluarga pasca perceraian, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Dompu Miftahul Suadah menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pengadilan Agama sangat penting mengingat tingginya angka perkawinan anak dan perceraian di Kabupaten Dompu.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas Memorandum of Understanding (MoU), tetapi dapat ditingkatkan menjadi Memorandum of Agreement (MoA) yang lebih rinci, mengikat secara hukum, serta menetapkan hak, kewajiban, dan sanksi yang jelas dalam upaya perlindungan perempuan dan anak,” tuturnya.
Menurut Miftahul, peningkatan bentuk kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani berbagai persoalan keluarga yang berdampak pada perempuan dan anak.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam aturan tersebut, hakim dapat meminta rekomendasi dari berbagai pihak, seperti psikolog, dokter atau bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, hingga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Miftahul menambahkan, melalui kerja sama yang direncanakan, Dinas PPPA Kabupaten Dompu akan melakukan assessment terhadap calon pasangan yang mengajukan dispensasi kawin sebelum permohonan diproses di Pengadilan Agama.
Assessment tersebut meliputi penilaian kondisi psikologis, kesiapan mental, serta aspek sosial calon pasangan untuk memastikan apakah mereka benar-benar layak melangsungkan pernikahan.
“Rekomendasi dari Dinas PPPA nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Agama dalam memutus permohonan dispensasi kawin. Hal ini penting agar pernikahan anak tidak terjadi tanpa pertimbangan yang matang,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama ini juga akan difokuskan pada pemetaan wilayah dengan tingkat perkawinan anak dan perceraian yang tinggi di Kabupaten Dompu. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam merumuskan program pencegahan yang lebih efektif.
Pertemuan antara Dinas PPPA dan Pengadilan Agama Dompu tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan keluarga, sekaligus menekan angka perkawinan anak dan perceraian di Kabupaten Dompu melalui langkah-langkah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (ZR)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar