Jalan Rusak Langgudu Selatan Dilaporkan ke DPR RI, Peneliti Nilai Pengawasan Lokal Gagal
Bima, Zona Rakyat.-Masuknya laporan kerusakan parah akses jalan di wilayah Waduruka, Pusu, Kerampi, dan Sarae Ruma, Kecamatan Langgudu Selatan, Kabupaten Bima, ke Komisi V DPR RI dinilai sebagai indikator lemahnya sistem pengawasan pemerintah di tingkat lokal.
Penilaian tersebut disampaikan Arief Rachman, peneliti Bima Raya Institute sekaligus kader muda Muhammadiyah, yang menyebut laporan warga hingga ke tingkat nasional merupakan konsekuensi dari tidak optimalnya respons pemerintah daerah terhadap persoalan infrastruktur yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Arief, tuntutan masyarakat bukanlah permintaan fasilitas mewah, melainkan hak dasar warga negara atas akses jalan yang layak dan aman.
“Kami tidak sedang meminta taman kota, hotel berbintang, atau fasilitas mewah. Kami hanya menuntut jalan yang tidak ‘membunuh’ orang sakit saat hendak diselamatkan,” kata Arief, Selasa (02/03/2026).
Laporan Berjenjang hingga Tingkat Nasional
Ia menjelaskan, laporan yang diinisiasi Bima Raya Institute sebelumnya telah ditempuh melalui berbagai saluran resmi, mulai dari pengaduan langsung di tingkat daerah hingga sistem pengaduan nasional SP4N LAPOR. Namun, karena dinilai tidak mendapat respons memadai di tingkat lokal, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke tingkat nasional.
Selain masuk ke Komisi V DPR RI, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan saat ini masih dalam tahap penelitian.
Arief menilai kondisi jalan di Langgudu Selatan tidak lagi sekadar persoalan pembangunan infrastruktur, tetapi telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan. Saat musim hujan, ruas jalan berubah menjadi lumpur dan sulit dilalui kendaraan, sehingga menghambat akses kesehatan, pendidikan, distribusi bantuan sosial, serta aktivitas ekonomi warga.
Tragedi Balita Jadi Sorotan
Situasi tersebut, kata Arief, mencapai titik kritis setelah meninggalnya seorang balita yang diduga akibat keterlambatan rujukan medis karena kondisi jalan rusak. Peristiwa itu terjadi delapan hari setelah Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat tindak lanjut aduan pada 5 Februari 2026.
“Selisih delapan hari antara jawaban birokrasi dan kematian nyawa. Ini membuktikan persoalan ini bukan lagi soal aspal atau batu, tetapi soal hidup dan mati,” ujarnya.
Ia menilai tragedi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kritik untuk DPRD Kabupaten Bima
Arief juga melontarkan kritik kepada anggota DPRD Kabupaten Bima, khususnya perwakilan daerah pemilihan VI dan Komisi III, yang dinilai belum menunjukkan sikap terbuka terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan publik resmi dari wakil rakyat setempat terkait kondisi jalan maupun tragedi yang terjadi.
“Kematian balita pasca-surat Kemenkes seharusnya menjadi alarm kemanusiaan. Namun yang terlihat justru keheningan,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan keberpihakan nyata dari wakil rakyat, bukan sekadar kehadiran saat momentum politik.
Tantangan untuk DPRD Provinsi NTB
Selain kritik, Arief juga mendorong DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mengambil langkah konkret apabila keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama pembangunan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah, antara lain optimalisasi fungsi anggaran melalui skema hibah khusus, prioritas pokok pikiran (Pokir) daerah pemilihan VI, serta kunjungan kerja komisi terkait guna memastikan pemerataan pembangunan antara wilayah Lombok dan Sumbawa.
Menurutnya, dukungan administratif dari pemerintah provinsi juga penting agar ruas jalan tersebut dapat masuk prioritas Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026 melalui Kementerian PUPR.
Harapan Perubahan Kebijakan
Arief berharap sinergi antara pengawasan DPR RI, kajian Ombudsman, serta langkah konkret pemerintah daerah dapat menjadi momentum percepatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Akses jalan adalah urat nadi kehidupan. Kami berharap sinergi ini menjadi kesadaran bersama agar penderitaan warga Langgudu Selatan segera berakhir,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Bima terkait pernyataan tersebut. (ZR3)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar