• Breaking News

    Menakar HAM Dalam KUHAP Baru, Dr. Syamsuddin: Jangan Sampai Negara Jadi Pelanggar Hak Warga

    Akademisi UM Bima, Dr. Syamsuddin.

    Kota Bima, Zona Rakyat
    .–Isu perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan utama dalam Dialog Publik bertema “Meninjau HAM dalam KUHAP Baru” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Iustitia Fakultas Hukum dan Ekonomi (FHE) Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima).


    Kegiatan tersebut digelar di Aula Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Bima dan menghadirkan sejumlah akademisi serta praktisi hukum, Kamis (16/4/2026).

    Salah satu pemateri utama, Dr. Syamsuddin, yang juga merupakan dosen Pascasarjana Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus diletakkan dalam kerangka besar perlindungan HAM, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pembatas kekuasaan negara.

    Dalam pemaparannya, Dr. Syamsuddin menjelaskan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berfungsi mengatur perilaku masyarakat, melainkan juga mengatur negara, khususnya aparat penegak hukum.

    “Hukum pidana itu mendistribusikan kewenangan sekaligus memberikan batasan. Pembatasan ini penting agar tidak terjadi abuse of power yang justru melanggar HAM,” tegasnya di hadapan peserta dialog.

    Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa ide dasar perubahan KUHAP bertumpu pada prinsip perlindungan HAM sebagai hak yang melekat secara universal pada setiap manusia. Dalam perspektif teoritik, konsep HAM berakar dari pemikiran John Locke tentang kontrak sosial, yang menegaskan adanya kesepakatan antara rakyat dan penguasa untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Gagasan tersebut kemudian berkembang dalam berbagai dokumen penting seperti Magna Carta, Bill of Rights, hingga Universal Declaration of Human Rights.

    “Dalam KUHAP baru, jaminan HAM diwujudkan melalui hak untuk diperlakukan tanpa kekerasan dan diskriminasi, hak atas kepastian hukum, hingga jaminan bantuan hukum. Ini merupakan bentuk konkret negara hadir melindungi warga,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya prinsip “equality before the law” yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi. Selain itu, KUHAP baru juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak hanya berorientasi pada kebenaran prosedural, tetapi juga mengedepankan kebenaran materil.

    “Perlindungan hukum kini tidak hanya diberikan kepada tersangka dan terdakwa, tetapi juga mencakup terpidana, saksi, dan korban. Ini menunjukkan adanya penguatan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” tambahnya.

    Dalam konteks paradigma keadilan, Dr. Syamsuddin menilai KUHAP baru membawa perubahan signifikan. Jika sebelumnya sistem pemidanaan cenderung berorientasi pada teori absolut yang menitikberatkan pada pembalasan, kini terjadi pergeseran menuju pendekatan yang lebih komprehensif.

    “Sekarang kita tidak hanya bicara keadilan retributif atau korektif, tetapi juga keadilan restoratif. Artinya, hukum tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ungkapnya.

    Selain itu, perubahan juga terjadi pada sistem pembuktian. KUHAP baru mengarah pada prinsip “open system of evidence” yang lebih terbuka dan fleksibel dibandingkan sistem sebelumnya yang bersifat limitatif. Menurutnya, hal ini memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menemukan kebenaran materil.

    “Dengan sistem pembuktian yang lebih terbuka, hakim tidak lagi terikat secara kaku pada jenis alat bukti tertentu, tetapi dapat menggali kebenaran yang sesungguhnya terjadi di masyarakat,” jelasnya.

    Dialog publik ini mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa dan peserta yang hadir, yang aktif mengajukan pertanyaan kritis seputar implementasi KUHAP baru dan tantangan penegakan HAM di Indonesia. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang intelektual yang mampu mendorong kesadaran kritis mahasiswa hukum terhadap pentingnya menjadikan HAM sebagai ruh dalam setiap proses penegakan hukum.

    Dengan berbagai gagasan yang disampaikan, forum ini menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar perubahan normatif, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (ZR3)

    Tidak ada komentar