PMII Rayon MIPA UNSWA Bima Desak Inspektorat Kabupaten Bima Segera Terbitkan LHP Desa Pai
Bima, Zona Rakyat.-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon MIPA Universitas Ngusuwaru (UNSWA) Bima mendesak Inspektorat Kabupaten Bima untuk segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pai, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Desakan ini disampaikan langsung Ketua PMII Rayon MIPA UNSWA Bima, Muhammad Akbar, kepada Inspektorat Kabupaten Bima sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Inspektorat harus segera mengeluarkan LHP berdasarkan temuan di lapangan. Ini adalah bentuk uji nyata atas integritas dan independensi lembaga pengawas di Kabupaten Bima," tegas Akbar, Selasa (15/6/2026).
Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Pai telah menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa. PMII menilai bahwa proses pemeriksaan tidak boleh berlarut-larut dan harus segera menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sejumlah proyek pembangunan di Desa Pai menjadi sorotan utama dalam desakan ini. Di antaranya adalah pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang hingga kini belum selesai dan dinilai tidak layak digunakan sesuai fungsinya.
Selain itu, kata Akbar, proyek Jalan Tani Kamboi Tahun Anggaran 2023 diduga mengalami penyimpangan anggaran. Pada Tahun Anggaran 2024, terdapat tiga proyek yang turut dipersoalkan, yakni pembangunan irigasi di Dusun Karombi, pembangunan talud di Kalo Utara, serta proyek renovasi lapangan yang pembiayaannya berlanjut hingga anggaran tahun 2025 namun hingga saat ini belum rampung.
Rangkaian temuan tersebut memperkuat desakan PMII agar Inspektorat Kabupaten Bima mengambil tiga langkah konkret: menerbitkan LHP secara resmi berdasarkan temuan lapangan; menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas; serta menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, LHP dari Inspektorat Kabupaten Bima terkait Desa Pai belum berhasil terkonfirmasi secara resmi. (ZR4)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar