Komisi III DPRD Kota Bima Bahas Penanganan Galian C, Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Regulasi
![]() |
| Komisi III DPRD Kota Bima saat rapat bersama sejumlah OPD terkait Bahas soal pertambangan Galian C, Rabu (1/7/2026). |
Kota Bima, Zona Rakyat.-Komisi III DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membahas aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bima tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukri Dahlan, serta dihadiri anggota Komisi III, yakni Amir Syarifuddin, S.H.I., Sari Desiaty, Vivi Deliana Febrianti, dan Muhammad Erwinsyah, di ruang Rapat Komisi III pada Rabu (1/7/2026).
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi III menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola pertambangan Galian C, mulai dari aspek perizinan, pemanfaatan tata ruang, hingga dampak yang dirasakan masyarakat. Melalui rapat ini, Komisi III berupaya menghimpun berbagai masukan dari perangkat daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Bima turut memberikan berbagai masukan, di antaranya terkait perlunya penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, penegasan kewenangan antarinstansi, serta upaya penertiban terhadap aktivitas Galian C yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Bima terbatas pada proses verifikasi kesesuaian tata ruang dan pendampingan administrasi perizinan melalui sistem OSS-RBA. Adapun kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada pada Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian tata ruang, sedangkan penerbitan izin kegiatan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Untuk penindakan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai regulasi.
Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala, termasuk aktivitas yang menggunakan dasar perizinan lama maupun proses perizinan yang masih berlangsung.
Rapat kerja juga menghadirkan perwakilan pemerintah kelurahan untuk memberikan gambaran kondisi aktivitas Galian C di wilayah masing-masing. Selain memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, para peserta rapat menilai bahwa pengelolaan pertambangan tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukri Dahlan, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam memastikan setiap aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar penanganan persoalan Galian C dapat berjalan lebih efektif.
Hasil rapat kerja ini akan menjadi bahan rekomendasi Komisi III DPRD Kota Bima kepada pemerintah dan instansi terkait sebagai upaya memperkuat tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(ZR2)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar