Masyarakat dan Pemuda Tolak Penghentian Proyek Bronjonisasi di Desa Mpuri

Masyarakat dan Pemuda Desa Mpuri saat menyampaikan Deklarasi penolakan Surat Keputusan terkait Pemberhentian proyek Bronjonisasi di Desa Mpuri.
Bima, Zona Rakyat.-Masyarakat dan pemuda Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, menolak pemberhentian pelaksanaan proyek bronjongnisasi di Desa Mpuri.
Namun yang ditolak warga dan pemuda adalah poin 1 (pertama) surat pernyataan yakni Hentikan semua aktivitas/kegiatan di proyek Brojonisasi Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima oleh PT Tantui Enam Kontruksi.
Penolakan dari warga dan pemuda Desa Mpuri tertuang dalam deklarasi bersama yang dipimpin Syaiful, S.Pd, bersama perwakilan Karang Taruna Desa Mpuri, tokoh masyarakat, dan diketahui oleh Kepala Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Menurut Syaiful, deklarasi penolakan disampaikan menyusul terbitnya Surat Pernyataan yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2026, di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Dikatakan dia, penolakan dilandasi alasan bahwa kesepakatan penghentian proyek Bronjonisasi dibuat dan ditandatangani tanpa melalui proses musyawarah. Bahkan tanpa melibatkan masyarakat dan pemuda desa yang secara langsung terdampak oleh keberadaan maupun penghentian proyek tersebut.
"Masyarakat menilai keputusan sepihak ini mengabaikan hak mereka untuk turut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan desa," katanya.
Penolakan dituangkan secara resmi melalui Pernyataan Sikap yang memuat empat poin utama:
Pertama, Menolak poin 1 Surat Pernyataan 13 Juli 2026 karena tidak melalui proses musyawarah bersama masyarakat. Kedua, Meminta agar setiap keputusan yang berdampak langsung terhadap kepentingan warga dibahas secara terbuka melalui forum musyawarah desa. Ketiga, Mendesak Pemerintah Kecamatan dan Kapolsek agar mencabut surat pernyataan tersebut, dan meminta kepada pemerintah kecamatan dan Kapolsek agar setiap pertemuan terkait pembahasan yang menyangkut proyek bronjongnisasi agar masyarakat Mpuri dilibatkan secara utuh.
Keempat, Menegaskan bahwa pernyataan sikap ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan keterlibatan aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut desa. (ZR3)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar