DPMD Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi, Pastikan Pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak
![]() |
| Pelaksanaan sosialisasi Perda dan Perbup tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa oleh DPMD Kabupaten Bima, Rabu (2/9/2026). |
Bima, zonarakyat.com.-Dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala desa secara serentak dan bergelombang, DPMD Kabupaten Bima, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta pendampingan penyusunan Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa.
Sosialisasi terkait Desk Pilkades oleh Kabag Hukum Setda Muhlis SH, MH dan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bima Safriatna Ach, MM tersebut mengundang 188 peserta terdiri dari camat, Ketua BPD, Sekretaris Desa dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, M.M., dalam arahannya menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang melalui penambahan alokasi anggaran daerah.
Dikatakan Masykur, Pilkades serentak di Kabupaten Bima dirancang dalam dua gelombang, dengan Gelombang I mencakup 57 desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2027. Dimana seluruh tahapan penyelenggaraan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
"Keberhasilan Pilkades serentak memerlukan dukungan operasional dan logistik untuk mencukupi kebutuhan teknis panitia pemilihan, pengadaan logistik, hingga pengamanan di setiap tahapan," jelasnya, Rabu (2/9/2026).
Sosialisasi ini penting, guna memastikan para pelaksana Pilkades tingkat kabupaten hingga desa memahami dengan baik tugas, wewenang, menjaga independensi panitia, dan mencegah potensi konflik horizontal.
"Harus pastikan semua proses pemungutan suara berjalan tertib dan aman," imbuhnya.
Sosialisasi tersebut membahas sejarah menyeluruh ketentuan pemilih, syarat calon, tugas panitia tata tertib panitia Pilkades, tahapan kegiatan, tahapan pencalonan, persyaratan calon, penetapan calon kepala desa termasuk ketentuan kampanye, dan sejumlah hal krusial lainnya dalam tahapan Pilkades. (ZR5)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar