• Breaking News

    BAPEMPERDA DPRD Kota Bima Gelar Rapat Kerja, Bahas Raperda Prakarsa DPRD Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

    Rapat kerja DPRD Kota Bima dengan agenda pembahasan dan penyusunan Raperda Prakarsa, Rabu (14/10/2026).

    Kota Bima, zonarakyat.com.-
    Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu (14/10/2026). Rapat berlangsung di Ruangan Komisi III DPRD Kota Bima dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI.

    Rapat kerja tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bima serta pihak pemrakarsa Raperda. Kehadiran unsur terkait ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan guna menyelaraskan substansi rancangan peraturan daerah dengan kebutuhan masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan pemerintah daerah.

    Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyusun regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di Kota Bima.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI, memimpin jalannya rapat dengan menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan terarah agar Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, rumusan norma yang jelas, serta dapat diterapkan secara efektif.

    Sebagai Raperda prakarsa DPRD, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

    Dalam proses pembahasan, keterlibatan Bagian Hukum dan pihak pemrakarsa diharapkan dapat memperkuat aspek harmonisasi, sinkronisasi, dan kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, setiap ketentuan yang dirumuskan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.

    Bapemperda DPRD Kota Bima memandang bahwa pembentukan peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik, memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.

    Sementara salah seorang Tim Raperda dari Universitas Muhammadiyah Bima H Munir Husen, SH, MH menjelaskan, bahwa Raperda ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Bima. Hal itu mengingat, merebaknya penyakit sosial yang sudah mewabah seperti LGBT, HIV dan Aids di Kota Bima.

    "Perlu diapresiasi DPRD kita yang langsung merespon keresahan masyarakat akan penyakit sosial di Kota Bima saat ini," ujarnya.

    Menurut Munir yang juga mantan anggota DPRD Kota Bima periode 2004-2009, jika perda ini selesai dan sudah diundangkan sebagai payung hukum, maka Sat Pol PP sudah bisa mengeksekusi terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang harus dilindungi.

    "Kami Tim Raperda dari UM Bima sendiri ada tiga orang. Dr Musmuliadin, H Munir Husen SH, MH dan H Adnan SH MH. Kami bersama mematangkan substansi Raperda itu sebagai sebuah produk hukum," ujarnya.

    Melalui rapat kerja ini, Bapemperda bersama unsur terkait berupaya mematangkan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

    DPRD Kota Bima melalui Bapemperda berkomitmen mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan. (ZR1)

    Tidak ada komentar