• Breaking News

    Panwaslu Kota Bima Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

    Muhaimin SPdI
    (Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Bima)
    Kota Bima, (ZonaRakyat).-Menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018 secara serentak, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bima resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kepastian tersebut setelah Panwaslu Kota Bima mengeluarkan pengumuman bernomor 002/pokja-panwaslukec/IX/2017. 
    “Pengumuman ini selain ditempel di kantor camat juga kita umumkan melalui iklan media massa,” jelas Komisioner Panwaslu Kota Bima Divisi SDM dan Organisasi Muhaimin SPdI, Sabtu (23/9).
    Dijelaskan Muhaimin, pengumuman pendaftaran tersebut dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam pengawasan Pemilu.
    Penerimaan pendaftaran calon anggota Panwascam, kata dia dimulai tanggal 29 September hingga 6 Oktober 2017. Peserta dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kota Bima dan Kantor Kecamatan masing-masing.
    “Masyarakat yang memenuhi persyaratan diberi kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi. Karena seleksi ini tidak dipungut biaya,” ujar Muhaimin di Kantor Panwaslu Manggemaci Kota Bima, Sabtu (23/9).
    Dikatakannya, persyaratan calon anggota Panwascam diantaranya harus berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negera Republik Indonesia tahun 1954, Bhineka Tunggal Ikan dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1954.
    Selain itu, calon anggota Panwascam dituntut memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
    “Semua persyaratan ini harus dipenuhi dan disertai dengan surat pernyataan,” terangnya.
    Lebih lanjut kata Muhaimin, saat melakukan pendaftaran, calon anggota Panwascam harus mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada panitia dengan melampirkan sejumlah kelengkapan dan persyaratan lainnya.
    “Pelamar juga bisa lampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panwaslu Kota Bima,” pungkas Ketua Pemuda Muhammadiyah ini. (ZR.03).