• Breaking News

    Lomba Kreativitas Daur Ulang Sampah, SMPN 15 Raih Juara 3

    Wakasek SMPN 15 Kota Bima Sri Maryani SE bersama siswanya saat lomba kreativitas daur ulang sampah, Senin (25/9/2017).
    Kota Bima, (Zona Rakyat).-Siswa SMPN 15 Kota Bima berhasil meraih juara ketiga lomba kreativitas daur ulang sampah. Kalah bersaing dari MTsN 1 Padolo yang menempati juara pertama dan SMPN 1 Kota Bima sebagai juara kedua.
    Lomba tersebut digelar Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bima, Senin (25/9/2017) di halaman kantor walikota lama Raba. 
     
    Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMPN 15 Kota Bima Sri Maryani SE mengaku bersyukur ketiga siswanya mampu menampilkan kreativitas yang terbilang unik. Karena mereka menggunakan bahan-bahan alami yang terkadang menjadi sampah seperti pelepah pisang, daun jagung dan biji asam.
     
    “Mereka mampu mengolah bahan-bahan ini menjadi perhiasan seperti bros, cincin, gelang, kalung, kotak tisu, hiasan kulkas, bunga dan vas bunga. Namun yang mereka tampilkan saat lomba adalah bros, hiasan kulkas, tempat tisu, bunga dan kalung,” jelasnya usai lomba.
     
    Dirinya menilai, hasil olahan siswanya sangat luar biasa meski dari bahan yang tidak dipikirkan orang sebelumnya. Namun kelihaian ketiga siswanya masing-masing Nurul Almaidah, Imam Wibowo dan Dina Mariam yang juga binaan seorang guru SMPN 15 Oi Fo’o Kota Bima Ayu Susilawati SPd mampu menciptakan karya yang memiliki nilai artistik dan ekonomis.
     
    “Kerja keras anak-anak dan guru pembina berhasil tempatkan SMPN 15 sebagai juara ketiga, menyisihkan sekolah-sekolah lain di Kota Bima. Meski kami di atas gunung tapi kami tidak pernah merasa minder. Karena kami yakin memiliki kemampuan yang sama dengan sekolah lainnya di Kota Bima ini,” ungkap Sri Maryani bangga.
     
    Kedepan katanya akan terus memberi pembinaan kepada para siswanya untuk menciptakan karya-karya unik lainnnya yang memiliki nilai ekonomis.
     
    “Semoga keberhasilan ketiga siswanya ini diikuti juga oleh siswa-siswi lainnya,” tutupnya. (ZR.03)