• Breaking News

    KPU Kota Bima Uji Publik Regulasi Pemilihan Walikota 2018

    Uji publik regulasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima 2018 di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (20/9)

    Kota Bima, (Zona Rakyat).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar Uji Publik Regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. Dihelat di aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (20/9). Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Panwaslu Kota Bima Idhar S.Sos dan diikuti sejumlah pengurus Parpol, Pimpinanan Perguruan Tinggi, Sat Pol PP, wartawan dan sejumlah tokoh masyarakat. 
     
    Ketua KPU Kota Bima, Bukhari SSos menjelaskan, kegiatan tersebut digelar untuk menerima masukan dan usul saran para peserta guna perbaikan dan penyempurnaan regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. 
     
    “Kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan KPU. Mengingat dalam penyelenggaraan sebelumnya tidak diatur keterlibatan langsung masyarakat. Karenanya kali ini kami libatkan masyarakat dalam penyusunannya,” jelas Bukhari. 
     
    Dilanjutkan Bukhari, keterlibatan masyarakat dan pihak yang berkepentingan pada penyusunan regulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 sangat diharapkan. Mulai saat uji publik, sampai saat evaluasi nanti. Demikian juga pada tahapan pencalonan dan tahapan yang sangat krusial yakni pemutakhiran data pemilih. Bahkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara, perlu keterlibatan aktif masyarakat agar tidak muncul hal-hal yang selama ini sering kali dicurigai.
     
    “Kami juga meminta masyarakat tidak hanya terbatas pada masalah dukung mendukung pasangan calon. Melainkan juga bisa berpartisipasi aktif dan memberikan usul saran,” harapnya. 
     
    Bukhari juga mengaku, kaitan penyusunan regulasi, KPU sudah menyusun 9 regulasi. Satu diantaranya sudah ditetapkan yakni tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018. 
    “Regulasi lain masih dalam proses penyelesaian,” imbuhnya.
     
    Pihaknya sangat berharap ada masukan dan usul saran untuk kesempurnaan regulasi yang akan ditetapkan pada tanggal 27 September 2017. Sehingga dapat melaksanakan semua tahapan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan. (ZR.03)
    Facebook