• Breaking News

    Main Hakim Sendiri, Tindakan Tak Terpuji Seorang Wakil Rakyat

    Munir Husen
    Main Hakim Sendiri, Tindakan Tak Terpuji Seorang Wakil Rakyat
    Oleh : Munir Husen
    (Dosen STIH Muhammadiyah Bima)
     
    Salah satu perbuatan atau tindakan subyek hukum yang dilarang adalah main hakim sendiri (Eigenrithting), sebab tindakan subyek hukum yang main hakim sendiri adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. 
     
    Hukum sebagai panglima mengajarkan kepada kita sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya dilakukan dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Negara Indonesia adalah Negara Hukum itulah bunyi pasal yang tersurat di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat. Semua warga negara tidak terkecuali harus ditempatkan sama di muka hukum ( Equality Before) dan hukum sebagai panglima tertinggi. Sebab, Indonesia bukan negara macht staat yang bisa melakukan apa saja yang dikehendaki oleh subyek hukum. Hukum rimba misalnya tempatnya itu di hutan bukan dalam kehidupan masyarakat yang beradab. 
     
    Kejadian main hakim sendiri oleh oknum pejabat bukan hanya kali ini di Indonesia yang menjadi viral. Penulis prihatin kalau masih ada oknum pejabat yang mencoba melawan hukum disebabkan oleh persoalan-persoalan sepele. Luar biasa, mentang-mentang menjadi pejabat semaunya menghukumi rakyat dengan caranya sendiri. Seorang dokter dipukul pada saat bertugas dengan alasan tersinggung, adalah hal yang luar biasa dan memalukan wakil rakyat seperti ini. (Terjadi di Bengkulu, dimuat Kompas.Com).
     
    Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, dilaporkan telah ditampar oleh Ketua DPRD setempat, Teguh Raharjo Eko Purwoto. (kompas tgl 17-9-2017). 
     
    Tindakan seorang wakil rakyat tersebut tidak patut dan tidak pantas. Sebagai leader melakukan hal yang naif untuk rakyat. Apa salah dokter tersebut sampai harus menerima hadiah bogem mentah dari oknum seorang Ketua DPRD itu. Kalau saja karena miskomunikasi seperti berita Kompos. Com tanggal 17 September 2017, pantaskah sebagai Ketua DPRD melakukan tindakan yang tidak pantas dihadapan publik? tentu ini sebuah tindakan provokatif, tidak terpuji, tidak terhormat dan sewenang-wenang.
     
    Marilah mengoreksi diri agar perbuatan main hakim sendiri itu tidak terjadi dimanapun lebih-lebih oleh oknum pejabat sebab anda bukan musuh rakyat, siapa lagi yang bisa melindungi rakyat.
    Ingat, rumah rakyatlah yang anda tempati dan dokter yang anda pukul adalah salah satu warga yang mengantar anda menjadi wakil rakyat, sadarilah itu. 
     
    Seandainya terjadi rakyat melakukan perbuatan melawan hukum baik dinas sebagai profesi dokter, pribadi maupun koorporasi silakan melaporkan pada pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
     
    Semoga kasus-kasus seperti ini tidak lagi terjadi dimanapun. Mari kita saling asah, saling asuh  dan saling menghormati profesi satu sama lain. Betapa indahnya negeri ini, sejuk dan hablum minannas akan terbangun dengan baik dan ternyata kita semua bersaudara.(*)