• Breaking News

    Wawali Buka Sosialisasi Permen Dikbud Terkait Komite

    Wakil Walikota Bima H Arahman H Abidin SE saat membuka sosialisasi Permen Dikbud di aula SMAN 2 Kota Bima, Rabu (15/11).


    Kota Bima, (Zona Rakyat).-Dewan Pendidikan Kota Bima menggelar sosialisasi Permen Dikbud nomor 75 tentang Komite Sekolah jenjang pendidikan SD/ SMP. Dipusatkan di aula SMAN 2 Kota Bima, Rabu (15/11).
    Sosialisasi tersebut dibuka Wakil Walikota Bima H Arahman H Abidin SE. Dihadiri Ketua dan Anggota Komite Pendidikan Kota Bima, Kadis Dikbud Kota Bima, Kemenag Kota Bima, Ketua IGI Kota Bima. Diikuti UPTD, kepala sekolah dan komite SD dan SMP se Kota Bima.
    Walikota Bima H Arahman H Abidin SE dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Dewan Pendidikan yang menggelar kegiatan tersebut. Mengingat komite sekolah kerap menjadi masalah di beberapa sekolah tidak saja di daerah lain tetapi juga terjadi di Kota Bima.
    “Sosialisasi ini sebagai bentuk kepedulian dewan pendidikan terhadap pendidikan. Orang-Orang yang hadir ini adalah mereka yang peduli kepada pendidikan,” katanya.
    Momen berkumpul dan silaturahmi bersama seluruh unsur pendidikan, harus dimanfaatkan untuk mencari solusi terbaik dalam memajukan dunia pendidikan. Termasuk komite sekolah juga harus berperan di dalam hiruk pikuk  dunia pendidikan.
    Wawali mengungkapkan, rencana merger SDN 41 dan 29 Kota Bima yang sudah lama direncanakan, hingga saat ini belum dapat diwujudkan. Padahal tujuan merger itu jelas untuk kemajuan pendidikan di Kota Bima ke arah yang lebih baik. 
    “Kita harus menyadari bahwa merger sekolah itu akan memberikan dampak positif bagi sekolah. Tetapi bila ada provokator dan ada unsur kepentingan di dalamnya maka rencana merger tidak dapat diwujud” ingat H Arahman H Abidin.
    Dalam membangun dunia pendidikan, dirinya mengajak seluruh elemen bahu membahu untuk memperjuangkannya dan meninggalkan kepentingan yang lain. 
    H Man juga menegaskan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengkafer pembiayaan bagi kegiatan-kegiatan pendidikan. Di luar yang disetujui dalam APBD. Karena pemerintah tidak bisa masuk ke semua ruang yang tidak sesuai dengan tata aturan yang ada.
    “Semua harus sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.
    Sementara Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs H Ahmad Amin mengatakan sosialisasi Permen Dikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dilakukan. Agar kepala sekolah, komite dan UPT Dikbud memahami Permen terkait Komite Sekolah jenjang pendidikan SD/SMP.
    “Kegiatan ini memberi wawasan bagi kita untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Bima,” katanya.
    Dirinya juga berharap kepada pemerintah daerah agar memperhatikan penempatan guru-guru hingga ke daerah yang dianggap terpencil. Sehingga tidak saja pemerataan yang diperhatikan tetapi juga dukungan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
    “Medan yang mereka lalui cukup menantang dengan segala resiko. Pemerintah harus memikirkan ini, untuk melancarkan tugas mendidik generasi bangsa,” harap H Ahmad saat menyampaikan sambutan dihadapan kepala sekolah dan komite sekolah. (ZR.03).