• Breaking News

    SDIT Insan Kamil, Kembali Uji Publik Juz 30

    Foto bersama Kepala Sekolah bersama siswa SDIT Insan Kamil yang telah mengikuti uji publik juz 30, Rabu (30/5) di sekolah setempat.
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Sebanyak 19 siswa SDIT Insan Kamil Kota Bima memgikuti uji publik hafalan Al-Quran juz 30, Rabu (30/5) di sekolah setempat.
    Dalam uji publik yang dipimpin dewan juri Ustadz Syahrir Saleh, SPdI, Ustadz Jaidin Syach Al Hafidz, Ustadz M Syukrillah MA dan Ustadz Irfan SPd, terpilih siswa dan siswi yang masuk 10 besar hafal juz 30. Mereka adalah M Afrizal Fatih, M Urwah, Rizky Gifar, Bagus Fatilah, Yasmin Rifratul Inayah, M Firjatullah, M Rafa Faiz Kumara, Abdul Halim Ar-Rasyid, Jihan Ramadhan dan Nuralyah.
    Kepala SDIT Insan Kamil Erni Juhaenah SP mengatakan, uji publik juz 30 adalah kegiatan rutin tahunan yang dilakuÄ·an SDIT Insan Kamil. Uji publik ini dilakukkan pada saat anak telah menuntaskan hafalannya 1 juz. 
    Sebagaimana sabda Nabi SAW jelas Erni, bahwa sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajari Al-qur'an dan yang mengamalkannya, (H.R. Bukhari). Dan barangsiapa yang membaca (hafal) Al Qur’an, maka sungguh dirinya telah menaiki derajat kenabian, hanya saja tidak diwahyukan kepadanya. (HR Hakim).
    Program hafalan Al-qur'an menurit Erni merupakan program unggulan di SDIT Insan kamil Kota Bima. Setiap pagi di sekolah diawali dengan hafalan dan mengaji. Sedangkan pada sore hari sebelum pulang ditutup dengan morajaah hafalan, sehingga setiap tahun anak-anak tetap akan menuntaskan hafalannya. 
    "InshaAllah program ini akan dilanjutkan nanti di SMPIT Insan Kamil dengan program unggulan hafalan al qur'an dengan target min 3-15 juz," jelasnya.
    Ditambahkan Kepala Sekolah, pada semester pertama sebelumnya sudah diluluskan sebanyak 54 orang yang diuji publik. 
    "Total siswa yang sudah lulus uji publik juz 30 sebanyak 73 orang. Karena pada uji publik kali ini diikuti 19 siswa,. Mereka yang masuk 10 besar kita motivasi dengan pemberian sertifikat dan hadiah," ujar Erni. (ZR.03)