• Breaking News

    BPKAD Kota Bima Sosialisasi Regulasi Daerah

    Kegiatan sosialisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah lingkup Pemkot Bima, Rabu (4/7/2018).

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bima sosialisasi Regulasi Daerah tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus sosialisasi terkait PPh 21 di Aula Kantor Walikota, Rabu (4/7/2018).
    Sosialisasi tersebut dibuka Plt Asisten Administrasi Umum Ir Darwis dan hadiri Kepala KPP Pratama Raba Bima, Kepala BPKAD Kota Bima, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima serta bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan OPD. 
    Walikota Bima melalui Plt Asisten Adminstrasi Umum Ir Darwis menyampaikan, bahwa PAD diibaratkan batu permata yang harus digosok dan dipoles sedemikian rupa. Sehingga tampak indah dipandang serta memiliki potensi ekonomi dan nilai jual yang tinggi. Bahkan saat ini eksistensi dan posisi tawar sebuah daerah juga tergantung dari tingkat PAD-nya. 
    "Salah satu sumber PAD itu adalah pajak," imbuhnya.

    Oleh karena itu kata Darwis, upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya dari penerimaan pajak daerah diperlukan sosialisasi secara kontinyu baik kepada perangkat pelaksana penagihan maupun kepada wajib pajak daerah. 
    "Pajak dan retribusi itu merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah," ujarnya.
    Dirinya berharap, seluruh OPD, Camat, Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan tetap berpedoman kepada peraturan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. 
    Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi.
    “Saya berharap agar jajaran pemerintah daerah khususnya pada BPKAD, camat dan lurah, dapat menciptakan terobosan untuk menggugah masyarakat, terutama diri sendiri untuk memenuhi kewajiban membayar pajak,” harap Darwis.
    Dijelaskannya, beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    Semua sumber pajak ini kata Darwis, harus dikelola dengan baik melalui langkah-langkah yang efektif dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Diakuinya pula bahwa selama ini pemungutan pajak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, karenanya  dihimbau agar seluruh ASN di jajaran pemerintah Kota Bima dapat menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 
    “ASN harus berdiri di garda terdepan memberi contoh sebagai warga negara yang baik dalam membayar pajak untuk pembiayaan jalannya pemerintahan, maka kita perlu menjaga kepercayaan dan komitmen tersebut,” ujarnya.
    Diajaknya semua pihak untuk mendukung pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sehingga tercipta rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak sehingga kegiatan pembayaran pajak akan  menjadi sebuah  kebutuhan, kerelaan dan kesadaran, bukan suatu kewajiban. 
    “Kita harapkan  pola hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban didasari dengan rasa percaya atau trust,” jelas Darwis diakhir arahannya.
    Kepala BPKAD Kota Bima Drs.Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor 55 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 tentang Pajak Daerah. (ZR.03)