• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima "Lao Lamba Angi" ke Parpol

    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin menyerahkan Pakta Integritas yang ditandatangani bersama Ketua PKB Kota Bima H Ansar M Saleh saat kegiatan "Lao Lamba Angi" di Kantor PKB, Senin (15/10/2018) malam.
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Memaksimalkan fungsi pencegahan dalam tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bima melaksanakan kegiatan "Lao Lamba Angi" ke seluruh partai politik peserta pemilu legislatif tahun 2019 se Kota Bima. 
    Kegiatan tersebut menjadi agenda terbaru dan berbeda dari Bawaslu Kota Bima, yakni mengunjungi, bersilaturahmi sekaligus sosialisasi kepada partai politik beserta calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait tahapan kampanye yang tengah dilaksanakan.
    "Pada hari pertama, Bawaslu Kota Bima bersilaturahmi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bima. Kami datang mengunjungi kantor PKB Kota Bima. Selanjutnya ke partai-partai lain sesuai nomor peserta pemilu dan jadwal yang ditetapkan," jelas Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin, Senin (15/10/2018) malam. 
    Dijelaskan Muhaimin, kegiatan kampanye pemilihan umum legisltatif dan presiden saat ini tengah berjalan. Dimulai sejak 23 September 2018 lalu dan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.
    Metode Kampanye yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu saat ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu meliputi kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, Media Sosial, debat dan kegiatan lainnya. Sedangkan yang belum bisa dilaksanakan yakni kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum.
    "Kita berharap semua tahapan kampanye dapat dilalui dengan baik hingga proses pemungutan dan penghitungan suara bahkan pemilu berakhir dengan aman, damai dan kondusif," harap Muhaimin.
    Guna mewujudkan harapan itu, kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) tentu dibutuhkan keterlibatan semua pihak baik penyelenggara sendiri, peserta pemilu maupun masyarakat pemilih. Semua harus mengetahui dan mengikuti aturan dalam kampanye terutama hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sebagaimana diatur dalam PKPU, Perbawaslu dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
    "Ini semua dilakukan dalam rangka mewujudkan semangat agar pemilu legislatif dan presiden dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai," ungkap Muhaimin.
    Menurut dia, para peserta pemilu dalam melakukan kampanye tidak boleh menghina seseorang, suku, agama dan ras. tidak melakukan fitnah juga tidak melakukan politik uang. 
    Hal tersebut diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas antara Bawaslu dan Partai Politik peserta pemilu. 
    "Ini kita lakukan dengan semua partai politik," imbuhnya.
    Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Kota Bima H Ansar M Saleh bersama pengurus dan calon anggota legislatif PKB Kota Bima menyambut baik inisiatif silaturahmi yang dilakukan Bawaslu Kota Bima.
    H Ansar menyampaikan terima kasih atas kunjungan "Lao Lamba Angi" Bawaslu Kota Bima di Sekretariat PKB Kota Bima. 
    "Suatu kehormatan bagi Keluarga Besar PKB Kota Bima karena terpilih sebagai partai pertama yang dikunjungi," ungkapnya.
    Dalam kunjungan tersebut, banyak informasi dan petunjuk yang diberikan oleh Bawaslu dalam mewujudkan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden berlangsung dengan baik, aman, damai dan riang gembira.
    Pelaksanaan "Lao Lamba Angi" di Kantor PKB Kota Bima dihadiri ketiga pimpinan Bawaslu Kota Bima, Muhaimin, Asrul Sani dan Idhar serta sejumlah staf Bawaslu Kota Bima. (ZR.04)