• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Gelar Rakor Pengawasan Kampanye

    Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin dan Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga saat Rapat Koordinasi bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se Kota Bima, Senin (18/
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Umum 2019. Rakor tersebut berlangsung Senin dan Selasa (18-19/2/2019) di Hotel Camelia Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Diikuti Anggota Panwaslu Kecamatan, Koordinator Sekretariat dan staf Panwaslu Kecamatan se Kota Bima.
    Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bima, Idhar,
    S.Sos, mengatakan, tujuan diadakan kegiatan Rakor adalah untuk mengevaluasi tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang tengah berlangsung. Terutama bagaimana Panwaslu Kecamatan se-Kota Bima mengawasi salah satu tahapan yang dianggap krusial.
    Jumlah calon anggota DPRD Kota Bima sebanyak 375 orang, maka perlu dilakukan strategi pengawasan dengan memetakan calon yang berpontensi melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam kampanye. 
    "Ini salah satu yang akan kita lakukan dalam mencegah terjadinya pelanggaran kampanye," kata Idhar.
    Sementara Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin mengatakan, Rakor Pengawasan Kampanye dalam rangka memastikan pelaksanaan pengawasan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
    “Dalam rakor ini, kita harapkan adanya rumusan rencana tindak lanjut pengawasan kampanye pemilu 2019," harapnya.
    Pada Selasa (19/2/2019) sebelum penutupan, secara bersama merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) diantaranya melakukan pengawasan yang melekat terhadap Caleg yang berlatar belakang anggota DPRD yang masih aktif, pengusaha dan pensiunan (Birokrasi, BUMN, BUMD). Bawaslu Kota Bima beserta seluruh jajaran dengan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamon Praja dalam melakukan penertiban APK dan BK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
    Selain itu, Panwaslu Kecamatan melakukan monitoring dan supervisi kepada pengawas kelurahan untuk penguatan kapasitas pengawasan. Bawaslu Kota Bima beserta jajarannya mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif. Melakukan pengawasan secara intensif terhadap kampanye di media sosial. Melakukan pengawasan secara melekat terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis.
    "Terakhir, Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahapan kampanye kepada Bawaslu Kota Bima secara periodik," beber Muhaimin. (ZR.04)