Pemerintah Harus Prioritaskan Pelayanan Berkualitas
Bupati Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti SE saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum, Senin (11/2/2019) pagi. |
Bima, Zona Rakyat.-Pemerintah sebagai penyelanggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang berkualitas dan bermutu, karena hal tersebut hukumnya wajib bagi unit pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti SE saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum, Senin (11/2/2019) pagi.
Dijelaskan Bupati, dalam membuat atau menyusun sistem pelayanan haruslah mengacu pada pedoman-pedoman pelayanan yang telah diatur dalam perundang-undangan, sehingga citra pemerintah akan semakin bagus dan masyarakat akan semakin sejahtera.
“Kalau standar pelayanan dapat dilaksanakan di semua unit pelayanan publik dengan prioritaskan pelayanan berkualitas maka masyarakat merasa bahwa kita benar-benar sebagai pelayannya,” katanya.
Menurut Dinda sapaan akrab Bupati Indah Dhamayanti Putri, masyarakat sekarang semakin kritis terhadap apa yang dilakukan pemerintah, sehingga kita di tuntut untuk bisa membuka diri mengembangkan potensi guna meningkatkan pelayanan. Disamping itu juga kita harus bisa menerima kritik dan saran masyarakat yang tidak puas dalam pelayanan.
"Kita harus peka terhadap kritik dan saran dari masyarakat yang sifatnya membangun. Kita jangan marah untuk dikritik, ini demi kemajuan dan tercapainya pelayanan yang prima," ujarnya.
Dikatakan, guna membangun nilai budaya keterbukaan dalam pelayanan publik sebagai salah satu nilai budaya kerja, maka diperlukan perubahan pola pikir di lingkungan aparatur negara dengan menerapkan berbagai konsep dan metode untuk terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
"Mari kita merubah pola pikir dan budaya kerja kita agar bisa berinovasi, kreatif sehingga masyarakat dapat terlayani dengan puas dan kita pun mendapat nilai yang lebih baik setiap harinya," ajak Bupati Dinda.
Dirinya juga berharap, dengan pelayanan yang diberikan terutama di Dinas Pekerjaan Umum harus memberikan jaminan atas kualitas pelayanan yang prima.
"Tentunya sebagai penyelenggara pelayanan publik harus sesuai dengan Standar Pelayanan, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Pelayanan Operasional," pungkas Bupati. (ZR.04)