• Breaking News

    Bawaslu Kota Bima Bimtek Saksi Parpol


    Foto bersama para saksi usai mengikuti pelatihan di aula PKK Kecamatan Mpunda Kota Bima, Senin (8/4/2019).
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) saksi partai politik peserta pemilu 2019. 
    Kegiatan tersebut serentak dilaksanakan pada 5 kecamatan di Kota Bima yang dimulai sejak Minggu hingga Selasa (7-9/4/2019).

    Di Kecamatan Asakota dilaksanakan di aula PKK Kecamatan Asakota, Rasanae Barat di Hotel La Ila, Mpunda di aula PKK Kecamatan Mpunda, Raba di aula Kecamatan Raba dan Rasanae Timur di aula kantor Kecamatan Rasanae Timur.
    Berdasarkan jumlah partai pemilu yang menyerahkan nama-nama saksi kepada Bawaslu, tercatat hanya 6 parpol yang menyerahkan yakni PKB sebanyak 175, Golkar 471 Perindo 457, PAN 471, Hanura 471 dan PBB 395. 
    "Jumlah saksi yang diserahkan untuk diberi pelatihan sebanyak 2440 orang. Jumlah ini berdasarkan nama-nama saksi yang diserahakan oleh partai politik hingga batas akhir 30 Maret 2019 lalu," jelas kata Koordiv SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).

    Menurutnya, jumlah saksi yang harus dilatih oleh Bawaslu itu sebanyak 16 partai politik dikali 471 TPS di Kota Bima. Pelatihan saksi dilaksanakan 2 kali sehari yakni dimulai pada pukul 08.30-11.30 Wita dan pukul 13.30-16.30 wita dengan durasi waktu selama 3 kali 60 menit atau selama 3 jam untuk satu kali pelatihan.
    "Kita sudah membuat jadwal pelatihan untuk masing parpol. Karena tidak boleh menggabungkan antara parpol yang satu dengan lainnya. Semua dibuat terpisah untuk masing parpol di setiap kecamatan," urainya.
    Pelatihan saksi ini kata Asrul Sani sebagaimana ketentuan UU No 7 tahun 2017 pasal 351 ayat (1) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu, sedangkan pada ayat (8) saksi dilatih oleh Bawaslu. 
    Berdasarkan ketentuan itulah maka Bawaslu Kota Bima melaksanakan pelatihan saksi peserta pemilu. Hal tersebut diharapkan para saksi memahami tugas, kewajiban, hak serta larangan bagi saksi.
    "Tugas saksi ini sebenarnya sama dengan Pengawas TPS hanya saja kewenangannya yang membedakan. Dengan pelatihan ini diharapkan saksi memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergis dengan KPPS dan Pengawas TPS pada saat pungut hitung suara di TPS pada tanggal 17 April 2019 nanti," harapnya. (ZR.04)