• Breaking News

    Yuyun : Peran Mediator Sangat Penting Dalam Sengketa Proses Pemilihan

    Kordiv Sengketa Bawaslu NTB Dr Hj Yuyun Nurul Azmi saat menyampaikan materi pada Rakernis Mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan, Selasa (10/12/2019).
    Mataram.-Zona Rakyat.-Mediator memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi khususnya dalam sengketa proses pemilihan tahun 2020 mendatang. Karena mediator dapat membantu para pihak dapat berkomunikasi secara baik dan berkesinambungan, juga mampu bekerjasama untuk mencapai suatu penyelesaian dengan itikad yang baik.
    "Dalam pemilihan Bupati dan Walikota tahun 2020 di NTB, jelas yang akan menjadi mediator adalah Bawaslu kabupaten kota. Bila ada sengketa proses pemilihan, maka Bawaslulah mediatornya," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi NTB Dr Hj Yuyun Nurul Azmy saat Rakernis Mediasi dan Ajudikasi Penyelesaian sengketa proses pemilihan Bupati dan Walikota tahun 2020, di Hotel Lombok Raya Mataram, Selasa (10/12/2019).
    Mediator juga kata Dr Yuyun, dapat mengidetifikasi dan menyampqikan permasalahan, kepentingan, harapan pihak yang satu kepada pihak lainnya. Selain itu dapat mengembangkan dan mempertimbangkan alternatif penyelesaian juga dapat menyelesaikan persengketaan secara sukarela hingga tercapai kesepakatan yang baik dan dapat diterima.
    Dijelaskannya, menjadi seorang mediator harus mampu memahami tahapan-tahapan mediasi secara baik dan benar sehingga persoalan yang dipercayakan terhadap mediator menghasilkan kesepakatan yang baik pula dan secara sukarela diterima para pihak.
    Ada beberapa tahapan dalam mediasi yakni pembukaan yang diawali sambutan mediator, presentasi para pihak, perumusan kesepahaman awal, pengidentifikasian permasalahan, pengagendaan pembahasan masalah, usulan solusi atau tawar menawar, pertemuan terpisah (bila diperlukan), negosiasi lanjutan penyampaian solusi baru, perumusan perjanjian perdamaian dan penutup.
    "Tahapan-tahapan ini harus dipahami betul oleh seorang mediator. Begitu juga dengan etik mediator seperti netral, imparsial, independen, benturan kepentingan dan kerahasiaan harus tetap dijaga dengan baik," ingatnya.
    Memantapkan pemahaman terhadap proses mediasi, para peserta Rakernis melaksanakan simulasi yang dibagi kedalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok mempraktekkan dan mempresentasikan proses mediasi seputaran masalah sengketa pemilu dan pemilihan. (ZR.02)