• Breaking News

    ASN ! TUGASMU BUKAN DIRANAH POLITIK PRAKTIS

    Munir Husen
    Pemimpin Umum Zona Rakyat Media
    Mendekati Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin seksi, selebritas. Isu netralitasnya sering jadi sorotan. Geliat-geliut pergerakan ASN seperti unggahan foto di media soal, pemasangan baliho, bagi-bagi stiker tampak terlihat dalam memberikan dukungan kepada petahana yang akan kembali mencalonkan atau calon sebelahnya.
    Yang menjadi pertanyaan mengapa ASN doyan melibatkan diri pada Politik Praktis, padahal ASN mengetahui bahwa Netralitas adalah keniscayaan bagi semua aparatur negara tanpa kecuali.
    ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Hal ini untuk menjaga Netralitas dan untuk menjamin keutuhan kekompakan dan persatuan, serta dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepadanya. 
    Status ASN didalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memerlukan penafsiran dan tidak bisa dianalogikan. Jelas perintahnya tegas bahwa ASN tidak boleh masuk pada ranah politik praktis. ASN adalah alat Negara, dan digaji untuk mengabdi pada negara, melayani kebutuhan masyarakat dengan pelayanan prima. 
    ASN memiliki pengaruh cukup signifikan di masyarakat. ASN memiliki andil atas kemenangan kepala daerah terpilih, jumlah ASN cukup banyak, tersebar pada domain pilkada.Tentu saja ASN yang terlibat pada pilkada memiliki target yang sudah diproyeksikan sebelumnya, walaupun “berisiko” jika kedapatan oleh Bawaslu. 
    ASN yang ikut serta membantu pasangan calon kepala daerah punya hitungan sendiri-sendiri, tidak ada yang gratis. sebab politik adalah kepentingan. Hukum kausaliteit tetap berlaku bagi subyek hukum yang saling membutuhkan. ASN akan bermetamorfosa dengan incumbent maupun calon kepala daerah baru, untuk menentukan arah dukungannya pada kontestasi pilkada.

    ASN akan tersebar pada berbagai kandidat pilkada, hanya saja biasanya pada incanbent jumlahnya jauh lebih banyak. Semua ini menjadi problem solving bagi ASN. 
    Ada beberapa aturan hukum yang mengatur agar ASN tetap Netral yaitu UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (sambil menunggu UU baru yang akan direvisi) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tenang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No16/2019, Surat Himbauan Bawaslu 162 Tahun 2018, Surat EdarAN KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017. 
    Semua regulasi tersebut di atas nyaris sempurna dilanggar, tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Aturan itu dibuat idealnya untuk ditaati agar tidak terjadi penyimpangan. Penyimpangan  itu termasuk perbuatan melampaui batas. Seharusnya ASN sebagai birokrasi perlu menjaga netralitas dan marwahnya. 
    Mahfud M.D berujar (2012:12) birokrasi terikat dengan norma hukum yang berlaku. Birokrasi yang memihak atau tidak netral dapat melahirkan korupsi politik yang justru mengubah proses pilkada diwarnai dengan tindakan-tindakan tidak terpuji. 

    Pernyataan Komisioner Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Humas Suhardi, SIP. MH (Gatra,2020) merekomendasikan sebanyak 20 ASN se NTB ke Komisi Aparautr Sipil Negara (KASN), karena keterlibatannya dalam kontestasi pilkada. ASN ini jelas mendukung salah satu kandidat pilkada. Semua ini menjadi bukti outentik bahwa memang ASN turut serta dalam kontestasi pilkada. 
    Hal ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah adanya persoalan ketidaknetralan ASN dalam kancah pilkada. Turut sertanya ASN didalam aktifitas politik praktis, diduga melanggar hukum dan etika. Hal ini perlu dicarikan win win solution, tidak boleh ASN berkotak-kotak, ASN satu kesatuan yang utuh bagaikan tubuh, tidak boleh bercerai-berai. ASN sebagai abdi Negara memberikan pelayanan publik yang prima pada masyarakat dan tidak terseret oleh kepentingan politik pragmatis. 
    ASN ditempatkan dalam posisi serba salah disatu sisi loyalitas menjadi keharusan dan disisi lain UU menyatakan bahwa ASN harus netral. Sulit bagi ASN untuk menolak perintah atasan. Walaupun perintah itu tidak secara langsung, tapi isyarat dan bahasa tubuh terlihat nyata. Disinlah rusaknya visi dan misi kepala daerah terpilih yang pernah disampikan pada saat pidato iftitah politik yang salah satunya adalah menempatkan ASN sesuai dengan keahlian dan pendidikannya, yang ada justru sebaliknya like and dislike. Banyak ditemukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) politik balas jasa yang justru diberikan oleh orang yang tidak berkompeten. 

    Harapan dan gagasan PERUBAHAN jauh panggang dari api, hanya sebagai lips service belaka, siapa saja yang terpilih menjadi kepala daerah sulit keluar dari persoalan politik balas jasa. Politik balas jasa itu sangat mempengaruhi roda pemerintah daerah. 
    Sang Elit yang sudah terlanjur memiliki hutang budi juga tidak dapat menolak permintaan orang yang telah memberinya jasa. Maka apa yang terjadi ?, pasti akan banyak masalah yang timbul, dan pelayanan terhadap masyarakat akan menurun. Saya akan memberikan satu contoh kasus mengenai Bahaya Politik balas budi dalam sektor pemerintahan, “ada seorang pegawai rendahan yang memiliki jasa kepada atasannya, ia bermaksud untuk minta naik jabatan walaupun kapasitas kemampuanya masih sangat jauh dan diragukan (unja.ac.id,2018). 
    ASN merupakan ujung tombak didalam anatomi pemerintahan, memiliki peranan dan fungsi yang sangat startegis, apabila ASN tetap masuk pada ranah politik praktis, maka otomatis akan terganggu semua pelayanan  masyarakat. 

    Hal ini perlu diingatkan kepada ASN agar patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab perbuatan ASN sebagai subyek hukum itu mengandung resiko dari tingkat kesalahan yang diperbuat, bisa dikenai sangksi adminstrasi bahkan sampai pada sangksi pidana, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan Bawaslu sebagai wasit dalam penyelengga Pemilu yang direkomendasikan kepada KASN. 
    Oleh sebab itu, ASN perlu menjaga marwah, netralitas serta independensi, tidak ada alasan ASN masuk pada ranah politik praktis.
     
    Ketidaknetralan dari ASN ini tentu memberikan dampak ataupun akibat yang mungkin bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain. Pada hal tidak semua ASN itu ketika selesai pilkada dan dinyatakan kemenangan pada salah satu calon, tidak ada jaminan semua ASN akan mendapatkan kado, justru data yang kami miliki ada keluhan dari ASN, hanya mendapatkan harapan palsu, entah sampai kapan harapan tersbut direalisasikan. 
    Oleh sebab itu, NETRALITAS merupakan pilhan cerdas ASN yang dijamin oleh undang-undang tanpa resiko dan beban apapun. Itulah satrianya ASN yang betul-betul memahami makna dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah yang terjadi ketika jabatan menjadi target dengan cara ikut politik praktis. 

    Jabatan itu hanya sesaat, nikmaatnya hanya beberapa detik saja. Habis dilantik habis juga masa nikmatnya. Jabatan hanya dinikmati ketika Allah memberikan mandat kepada hambanya yang dititipkan amanah sebagaimana Firman Allah subahanahuaataallah di dalam Al Qu’an yang Surah Al Imran ayat 26 adalah sebagai berikut:  Katakanlah: “Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
    Wallahu alam bisyawab.