• Breaking News

    Mutasi Guru Bahasa Indonesia Sudah Sesuai Prosedur

    Kadis Dikpora Kota Bima DR H Syamsuddin

    Kota Bima, Zona Rakyat.-Polemik mutasi guru Bahasa Indonesia di SMPN 14 Kota Bima ke SMPN 6 Kota Bima sudah sesusi prosedur dan sudah mememukan titik terang. Hal tersebut diakui Kepala SMPN 14 Kota Bima, Fris Wahyudin, M.Si. yang dikonfirmasi wartawan usai pertemuan dengan Walikota Bima di gedung GOR Mini, Rabu (8/7) lalu.

    Menurut Fris, Guru SMPN 14 yang mempertanyakan adanya mutasi guru Bahasa Indonesia itu karena tidak mengetahui informasi yang sebenarnya, dan kini tersebut sudah dinyatakan selesai. 

    “Kedua guru   tersebut sudah saling memaafkan,” akunya.

    Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima melalui Kasubag Kepegawain, Ibu Nur yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya. Kata dia, mutasi tersebut sudah sesuai prosedur karena atas permintaan guru yang bersangkutan, dengan alasan untuk mendapatkan beban jam mengajar minimal 24 jam sebagai syarat dibayarkannya tunjangan sertiifkasi guru. Sebab, di SMPN 14 dia tidak mendapat jam mengajar yang cukup sebagai syarat penerimaan tunjangan sertifikasi guru.

    Dengan adanya polemik mutasi seperti ini, Nur berjanji kalau ada mutasi guru yang diajukan sekolah akan dibahas lebih dulu dengan Kepala Bidang, kasi dan pengawas untuk menghindari saling curigai diantara yang satu dengan lainnya. 

    "Mutasi itu diusulkan resmi oleh Dinas Dikbud setelah ada rekomendasi dari Kepala SMPN 6 dan surat permohonan dari guru yang bersangkutan,” terangnya.

    Justru dengan mutasi tersebut, guru yang bersangkutan malah menjadi bisa dibayarkan tunjangan sertifikasi gurunya, karena beban jam mengajar minimal yang dipersyaratkan terpenuhi" jelasnya

    Hal senada juga dikatakan Kepala SMPN 6 Kota Bima, Mahfud, S. Pd yang dihubungi via ponsel mengaku memberikan rekomendasi penerimaan sesuai surat permohonan guru yang bersangkutan. Karena di SMPN 6 memang masih kekurangan guru Bahasa Indonesia. 

    "Bahkan saya ditemani Kasubag Kepegawaian Dinas Dikbud langsung melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Dikbud Kota Bima untuk mengkoordinasikan hal tersebut," lanjut Mahfud. 

    Di kesempatan terpisah, Yuniar, guru Bahasa Indonesia yang dimutasi dari SMPN 14 ke SMPN 6 Kota Bima mengaku sangat senang dan bersyukur atas kebijakan mutasi dirinya. Karena dia bisa mendapat beban jam mengajar minimal yang cukup, sehingga tunjangan sertifikasi gurunya bisa dibayarkan. 

    "Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Walikota Bima dan Kadis Dikbud Kota Bima, karena diberi kesempatan mendapatkan jam mengajar yang cukup, sehingga tunjangan sertifikasi saya bisa dibayarkan," tuturnya. (ZR.07)