• Breaking News

    PILKADA KABUPATEN BIMA DALAM BAYANGAN PANDEMI COVID-19

    Drs Gufran, Msi
    (Dosen STIH Muhammadiyah
    Bima dan mantan Anggota KPU Kota Bima)
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  oleh pemerintah sempat ditunda, saat mewabahnya virus.  Ada ketakutan tertularnya warga bila pilkada diselenggarakan. Di media ada juga tersiar berita ketakutan sebagian masyarakat dengan penyelenggaraan pilkada di tengah covid-19 ini.
    Indonesia memang, saat ini menjadi salah satu negara di dunia yang terpapar oleh virus COVID-19. Sejak pertama kali virus tersebut terdeteksi pada 2 Maret 2020 dan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, angka kasus wabah virus menunjukkan bahwa paling tidak sampai saat ini ( 20/7/2020), berjumlah 86.521 kasus. peningkatan terlihat cukup signifikan.  Kurva angka kasus COVID-19 pun sama sekali belum  menunjukkan  kecenderungan  menurun. Bahkan sudah melampaui cina yang hanya 85.314 kasus.
    Virus  COVID-19  dapat  menyerang  siapapun  tanpa  mempedulikan  batas  kelas  sosial,  suku,  dan  agama.  Tidak mau tahu apakah suatu daerah sedang ada pilkada atau tidak. Apakah pejabat atau rakyat biasa, termasuk penyelenggara pilkada sekalipun virus ini tidak mau tahu. Lalu bagaimana pilkada diselenggarakan di tengah pandemic covid-19?
    Pilkada Bima
    Penyelenggaraan pilkada penting  bagi masyarakat di daerah. Alasannya untuk  menjaga kesinambungan demokrasi. Dalam sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah berlaku pada masa tertentu. alias telah ditetapkan masa jabatannya yaitu lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa satu periode berikutnya.
    Untuk mendorong partisipasi masyarakat  dalam rotasi kepemimpinan lima tahunan dan mengamankan penyelenggaraan Pilkada saat ini butuh resep jitu dalam memitigasi risiko kesehatan akibat pandemi Covid-19. KPU harus melengkapi regulasi yang dibutuhkan demi memperlancar pesta demokrasi ini.
    Untuk maksud tersebut, DPR dan Pemerintah telah bersepakat untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Ada 270 daerah se-Indonesia yang akan menggelar pilkada. Termasuk Kabupaten Bima. Keputusan ini juga mendasari pada Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah disahkan  oleh Presiden Jokowi.
    Jadi  secara hukum, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi memiliki payung hukum yang kuat yakni Perppu No 2 Tahun 2020. Artinya, pelaksanaan pilkada bukan semata kemauan KPU sebagai penyelenggara tetapi amanat undang-undang dalam hal ini Perppu. Menggelar pilkada di tengah pandemi juga dapat menjadi pengalaman baru bagi penyelenggara pemilu di Indonesia.
    Soal aspek kesehatan public, negara lewat BNPB sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penanganan pandemi Covid-19 tentu di dalamnya berisi para ahli kesehatan, ahli pandemiologi, dan para pakar, telah memberikan surat jawaban bahwa tahapan pilkada dapat dilanjutkan dengan memenuhi protokol kesehatan.
    Selanjutnya KPU   telah menindaklanjutinya dengan  mengeluarkan Peraturan KPU  tentang tahapan pilkada dengan Peraturan KPU (PKPU)  No. 5 Tahun 2020.
    Dalam pasal 8C ayat (1) PKPU ditegaskan, Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan  serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus  Disease 2019 (COVID-19). Protokol pelaksanaan pilkada di era pandemi Covid-19 ini,  KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2020. 
    Pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2020, tegas mengatur penyelenggaraan pilkada,  diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, semua pemangku kepentingan, dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.
    Skenario penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi  ini juga diatur  bahwa bila terjadi kemungkinan keadaan darurat KPU dapat merubah jadwal yang telah ditetapkan. Artinya pilkada 9 desember itu tidak mutlak, dapat saja diundur.
    KPU Kabupaten Bima sebagai penyelenggara pilkada tentunya harus siap mempertaruhkan  penyelenggaraan pilkada kabupaten bima dengan  menjaga dan menjamin keselamatan pemilih dalam proses pilkada. Ini adalah  resiko yang ditanggung oleh penyelenggara pilkada dalam mengambil keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember mendatang.
    Resiko yang perlu diantisipasi penyelenggara pilkada nanti salah satunya dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, karena melibatkan publik. Dalam tahapan coklit atau pencocokan daftar pemilih oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) riskan atas potensi penyebaran virus corona.
    Untuk menghindari risiko Pilkada harus taat pada  protokol kesehatan. Penerapan prinsip dan keselamatan kerja, yaitu pencegahan dan pengendalian COVID-19  dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
    Aspek kesehatan dan keselamatan  paling kurang memenuhi prosedur  dengan  secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ;  penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;  penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
    Selanjutnya   penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol  (handsanitizer);
    Jangan lupa pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3 o  (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
    Kemudian  pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;  pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;   pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
    Lalu  pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;   tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;  penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
    Kegiatan  sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19; dan    pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan  COVID-19  di daerah masing-masing.
    Skenario ini insha allah pilkada kabupaten bimadalam bayangan pandemi covid-19,  dapat  melahirkan penyelenggara pemilu yang aktif dan partisipatif. Dapat mewujudkan bupati dan wakil bupati pilihan rakyat pemimpin dana mbojo yang amanah.
    Semoga!