• Breaking News

    STIH Muhammadiyah Bima Gelar Stadium General Kewenangan MK Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Anwar Usman saat stadium general di Aula Tayeb Abdullah STIH Muhammadiyah Bima 

    Kota Bima, ZonaRakyat.com.-
    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima menggelar stadium general Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial. Stadium general tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Anwar Usman di aula STIH Muhammadiyah Bima, Senin (12/4/2021).

    Kegiatan yang dipandu Ketua STIH Muhammadiyah Bima Dr Ridwan M Said ini dihadiri Ketua Pengadilan Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kodim 1608 Bima, Polres Bima Kota, KPU Kota Bima, Bawaslu Kota Bima, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota dan Kabupaten Bima, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, OKP, Dosen dan mahasiswa. 

    Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Prof. H Khudzaifah Dimyati., SH. M. Hum dalam sambutannya mengatakan, Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga yang diciptakan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Mengingat MK sebagai muara dan menampung atas ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat untuk dicari keadilannya. 

    "Banyak masyarakat yang mengajukan yudicial reviuw atas pasal yang ada dalam UU dirasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar. MK RI sebagai penampung keadilan bagi masyarakat," katanya.

    Khudzaifah Dimyati mengungkapkan sebuah produk politik harus memberikan keadilan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. 

    MK sebuah lembaga yang diciptakan untuk mencari rasa keadilan.

    Dirinya juga berharap kehadiran Ketua MK RI di kampus STIH Muhammadiyah Bima dapat memberi informasi dan pencerahan kepada mahasiswa dan dosen. Agar terbuka pikiran dan cara pandangnya dalam konteks yang lebih luas.

    "Semoga kehadiran Ketua MK RI dapat memberikan manfaat bagi kita," harapnya.

    Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr Anwar Usman dalam stadium generalnya mengatakan, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki 4 kewenangan yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    "Selain 4 kewenangan ini MK juga memiliki kewajiban yaitu memutus pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden," terangnya.

    Lebih jauh Anwar Usman mengungkapkan, betapa rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke  menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga hampir setiap hari ada surat pengaduan dari masyarakat yang menyampaikan pengaduannya melalui yudicial reviuw terhadap Undang-Undang yang dirasa melanggar hak konstitusionalnya juga menyangkut bangsa dan negara. 

    "Masalah yang muncul ini tentu akibat tidak terwujudnya keadilan sosial yang dirasa oleh masyarakat," ungkapnya. 

    Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI, kunci dari semua persoalan yang disampaikan oleh masyarakat itu adalah keadilan sosial. 

    Keadilan sosial ini tambahnya, telah disebutkan dalam Al-quran lebih dari 50 kali. Salah satunya dalam Surah An Nisa ayat 58 "Apabila kamu mengadili sesama manusia maka hukumlah dengan adil". Tidak dikatakan hukumlah sesuai peraturan hukum. 

    "Jadi jauh sebelum adanya UUD 1945 ini ada, Al-quran sudah menyebutkannya sebagai pedoman dalam mewujudkan rasa keadilan bagi manusia. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 1 pun mengungkan bahwa kekuasaan yang dimiliki adalah kekuasaan yang merdeka guna menegakan hukum dan keadilan," terang Anwar Usman. 

    Saat ini kata Ketua MK, ketika ada salah seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dalam pasal undang-undang, maka berhak mengajukan yudicial reviuw dan sekarang bisa dengan sistem online. 

    "Kita harus mengakui bahwa keputusan yang dibuat MK itu tidak bisa memuaskan semua pihak. Penegakkan hukum itu adalah upaya menegakkan keadilan dan pengadilan paling tinggi adalah pengadilan hati nurani," ungkapnya. (ZR.03)

    Tidak ada komentar