Taufik Firmanto Dosen STIHM Bima Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Taufik Firmanto, SH, LL.M saat melaksanakan ujian terbuka promosi Doktor pada program Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang. |
Malang, Zona Rakyat.-Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Taufik Firmanto, SH., LL.M kini menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (UB). Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis, (24/6/2021) siang secara daring sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Pada sidang terbuka tersebut Taufik Firmanto diuji oleh Prof. Dr. Moh. Fadli, SH M.Hum yang juga sebagai Ketua Tim Penguji didampingi Tim Penguji Prof. Dr. Sudarsono, SH M.S, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH M.Hum, Dr. Muchammad Ali Saf’at, SH M.H, Dr. Istislam, SH M.Hum, Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, SH M.Hum dan Dr. Aan Eko Widiarto, SH M.Hum. Sejumlah tim penguji di atas adalah deretan nama yang tidak asing sebagai akademisi maupun pegiat hukum tata negara.
Pada Ujian terbuka tersebut, Taufik Firmanto berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pengaturan Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Prinsip Negara Hukum Yang Demokratis”.
Taufik yang juga seorang advokat ini telah melakukan penelitian dan mempublikasikan penelitianya ke beberapa jurnal nasional maupun internasional. Dia mengaku tema disertasinya telah ditekuni sejak tahun 2015, sebelum ia menempuh studi doktoral.
Tema tersebut menarik perhatiannya, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kewenangannya untuk mengadili sengketa hasil Pilkada melalui Putusan MK Nomor 97/PUUXI/2013, dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa lembaganya tidak (lagi) mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilkada.
Alasannya, MK menganggap Pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim Pemda. Namun pada praktiknya, hingga saat ini MK masih berwenang mengadili sengketa Pilkada hingga terbentuknya badan peradilan khusus.
Dalam Disertasinya juga Taufik merekomendasikan pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu/Pilkada yang berada di lingkungan PTUN melalui perubahan berupa Kodifikasi UU Pemilu atau Kitab Hukum Pemilu, yang dalam bahasa Inggris biasa dikenal sebagai Omnibus Law on Election. Termasuk dengan mengatur ulang ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut, sehingga dapat mengakhiri diskursus tentang posisi rezim hukum pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selanjutnya adalah menunjuk dan mengatur dengan tegas pelembagaan Pengadilan Pemilu/Pilkada dalam UU dimaksud.
Taufik menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan disertasinya dan selama menjadi bagian dari Universitas Brawijaya khususnya program Doktor Ilmu Hukum. Teman-teman seperjuangan, termasuk Ketua dan Civitas akademika STIH Muhammadiyah Bima.
Tidak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada isteri tercinta dan anak-anaknya yang telah banyak berkorban dan penuh kesabaran.
"Pada akhirnya, gelarnya yang saya raih ini saya persembahkan kepada kedua orang tua saya," ungkap Taufik.(ZR.O8)
Tidak ada komentar
Posting Komentar