• Breaking News

    Instruksi Wali Kota, Karyawan dan Pedagang Wajib Pakai Masker

    Wali Kota Bima HM Lutfi SE

    Kota Bima, Zona Rakyat.-
    Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE mengeluarkan instruksi kepada seluruh karyawan swalayan, pusat perbelanjaan, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan, cafe, dan atau usaha sejenis di Kota Bima untuk tetap menggunakan masker dan memakai sarung tangan. Jika tidak, maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup aktivitas tersebut.

    Instruksi Walikota Nomor 250 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi corona virus disease-19, mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.

    Dalam instruksi tersebut, pengunjung juga diimbau untuk tetap memakai masker dan cuci tangan (hand sanitizer) guna menghindari kontak saat berkunjung sebagai salah satu bentuk protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19.

    Instruksi Nomor 250 itu sebagai tindak lanjut dari Pemerintah Kota Bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis Kelurahan Sehat di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi

    Penanganan Covid-19 di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021. Sehingga diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi.


    Wali Kota meminta agar pemilik usaha sejenis di Kota Bima untuk tetap menggunakan masker dan memakai sarung tangan. Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1 (satu) meter dan membatasi jam operasional kegiatan hanya sampai pukul 22.00 Wita.

    "Ketentuan pelayanan di tempat hanya sampai pukul 21.00 Wita. Selanjutnya pukul 21.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away)," jelasnya. (ZR.03)

    Tidak ada komentar