• Breaking News

    Diduga Edarkan Shabu, 2 Wanita Berhasil Dibekuk Sat Narkoba Polres Bima Kota


    Bima, Zona Rakyat - Anggota opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos, mengamankan 2 orang perempuan asal Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), Kelurahan Tanjung LL (30) dan LS (35) yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu, Sabtu (28/8/21)

    Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa Gang terletak di Rt.06 Rw.02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima, Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu, selanjutnya Katim Opsnal Bripka Taufarrahman, SH melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin S.Sos, kemudian  memerintahkan keteam opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut

    "Sekitar pukul 15.00 wita, anggota opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan, 2 orang perempuan yaitu sdri, LL  saat duduk diserambil  dalam gang TKP tersebut, dan LS, yang berada disekitar gang TKP," ucapnya

    Baca Juga: Kapolres Bima Kota Silaturahmi Bersama Pengurus HMI Cabang Bima

    Lanjut Tamrin, sekitar pukul 15.10 Wita petugas memanggil ketua RT setempat, menunjukan surat perintah tugas, terus sekitar pukul 15.20 wita, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar serambi dalam gang TKP 

    "2 lembar plastik klip bening diduga shabu di temukan masih di genggam oleh  LL dan  2 lembar plastik klip bening, didalamnya berisi 9 poket kristal putih diduga shabu,"katanya

    Tamrin menambahkan, ditemukan diserambi yang terletak dibawah karpet, tempat sdri, LL duduk, 2 lembar plastik klip diduga shabu, ditemukan diatas seng atap serambi, lalu diamankan juga barang bukti lainnya

    " Yang disaksikan anggota Sat Narkoba dan warga, Sejumlah barang bukti,13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang diketahui dengan Berat bruto : 4, 45, Gram, dengan berat netto 1, 07 gram, 3 lembar plastik klip, 2 buah sendok, 1 buah buku tabungan, 2 buah hp, 2 tas hitam, uang tunai RP. 1.200.000,"ungkapnya

    Sementara itu,  kedua terduga pelaku, kini diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.(ZR-05)

    Tidak ada komentar