• Breaking News

    JASA MU JURNALIS OK OK OK YES

    Oleh : Munir Husen

    H Munir Husen

    Menjadi 
    jurnalis adalah mulia, walaupun eksistensi jurnalis menjadi hal yang amat berisiko dalam mengungkap berita dan fakta. Tidak mudah memang menjadi jurnalis tangguh, tantangannya cukup berat semua ini menjadi bukti otentik perjalanan seorang jurnalis malang melintang pada berita yang menjadi obyeknya. Masalah yang muncul ketika melakukan kegiatan jurnalistik adalah ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menutup-nutupi fakta yang ada dibalik sebuah peristiwa agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif. Untuk itu diperlukan strategi khusus untuk mengungkap fakta yang sengaja ditutupi tersebut (Seno Noriawan:2016).
    Apalagi dijaman transformasi digital 4.0 jurnalis dituntut profesional didalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya.

    Wartawan atau jurnalis adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirim/dimuat di media masa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasikan dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang obyektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.

    Dalam diri wartawan sendiri, istilah “profesional” memiliki tiga arti, pertama profesional adalah kebalikan dari amatir. Kedua, pekerjaan wartawan menutut pelatihan khusus. Ketiga, norma-norma yang mengatur prilakunya dititik beratkan kepentingan khalayak pembaca (JOM FISIP:2018). Jurnalis yang memiliki skill khusus didalam meliput pemberitaan menjadi keniscayaan dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis sebagai pahlawan pemberitaan mampu mencari informasi yang akurat disampaikan pada publik yang memenuhi standar pemberitaan. Jurnalis tidak boleh memberitakan peristiwa yang tidak memiliki kebenaran berita, untuk menghindari adanya pemberitaan yang bersifat fitnah, dugaan serta asumsi dan jauh dari kepentingan.

    Integritas dan Independensi jurnalis terhadap pemberitaan adalah kemestian. Jurnalis adalah milik semua komponen untuk memberitakan yang sesuai dengan tuntutan kode etik dan undang-undang pers. Dengan demikian jurnalis haruslah memahami dan menguasai akurasi berita serta sumber yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang pers. Tugas menjadi jurnalis tidak hanya sekedar tahu memberitakan suatu kejadian, namun jurnalis harus memahami kode etik jurnalistik tentang validasi berita, nara sumber dan sebagainya. Apakah berita yang disuguhkan pada publik layak atau tidak. Memang jurnalis memiliki tantangan yang tidak mudah. Selain dibutuhkan modal keberanian, juga yang dibutuhkan komitmen moral yang tinggi serta posisi dalam rangka menyampaikan berita yang akurat dan layak dibaca oleh stecholder. Disinilah urgensitasnya tugas jurnalistik.

    Jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya (Juwito 2008). Jika hanya sekedar menyampaikan berita tanpa diuji, maka siapa saja bisa menjadi jurnalis. Idealnya menjadi jurnalis adalah menyajikan pemberitaan secara tranrsparan, akuntability, lugas dan tegas. Dapat diakses oleh masyarakat, seimbang, profesional dalam pemberitaan. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar dan akurat terhadap hal-hal yang menjadi topik pemberitaan.

    Berita Media bimakini.com “Rumah Lansia di Kelurahan Mande Hampir Roboh, Lupa dari Perhatian Pemerintah”. (https://www.bimakini.com.2021.07). Berita tanggal 30 Juli 2021 tentang rumah lansia di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda adalah merupakan hasil kerja jurnalistik, tidak bisa dipungkiri fakta yang menakjubkan, akurat baik menurut UU Pers maupun Kode Etik Pers. Apa lagi keluarnya berita ini disaat bertepatan dengan reses anggota dewan yang terhormat DPRD Kota Bima, momment berita yang cukup monumental. Ditengah kehidupan Kota Bima, hinggar binggar serta gegap gempita yang begitu ramai, menyisakan problem yang belum ada jalan keluarnya entah sampai kapan. Dalam situasi dan kondisi saat ini akibat wabah Covid 19, ternyata jurnalis Bimakini.com menemukan rumah yang tidak layak huni. Jika sekiranya jurnalis tidak menaikkan berita ini, publik tidak ada yang tahu fenomena rumah tidak layak huni. Kejadian luar biasa, menyedihkan warga yang lansia di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. Pemerintah Kelurahan sendiri tidak tahu ada rumah warga yang hampir roboh, atau pihak kelurahan sudah pernah melaporkan tapi juga belum ada realisasinya.

    Tulisan tidak masuk pada domain konfliknya, hanya ikut prihatin melihat kejadian yang amat menyedihkan. Demikian juga halnya Anggota DPRD Kota Bima, aneh, tidak ada satupun selama reses yang mendapatkan informasi rumah warga yang tidak layak huni. Pemerintah kelurahan seharusnya tahu keadaan warganya. Jika ditemukan persoalan warga yang sangat urgen, Pemerintah Kelurahan semestinya bisa dibahas pada saat Musrenbang tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan. Dan sekaligus menunggu waktu reses wakil rakyat untuk dilaporkan pada anggota DPRD Kota Bima, agar bisa dicarikan solusinya. Tidak ada alasan Pemerintah Kelurahan tidak mengetahui kondisi riil masyarakat. Naif jika saja Pemerintah kelurahan tidak mengetahui keadaan warganya. Semua ini atas dasar kelalaian yang harus dibenahi, diperbaiki, agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Apalagi saat ini reses anggota DPRD Kota Bima di media cukup menjadi perhatian publik bahwa wakil rakyat sedang melakukan tugas mulia di masyarakat. Hal ini menjadi kontra produktif ditengah wakil rakyat menjaring aspirasi lalu tidak menemukan aspirasi hakiki rakyat yang cukup menderita.

    Miris rasanya kehidupan M Sidik Yasin bersama Istri Hadijah dan seorang anak sangat memprihatinkan. Hanya saja M Sidik ini luput dari pendataan bagi golongan yang tidak mampu. Apakah M Sidik ini masuk kategori kelompok miskin atau tidak menjadi PR bagi Pemerintah Kota Bima. Secara faktual, nyata bahwa rumah M. Sidik adalah salah satu warga Kota Bima yang tidak layak huni. Memang tugas jurnalis pada sebuah liputan, mulai dari penelusuran data, informasi, menggali data hingga pada penulisan pemberitaan. Disinilah insting jurnalis yang perlu diapresiasi berani mengungkap fakta apa yang sesungguhnya, semoga semua jurnalis tetap eksis menyampaikan berita aktual demi kemajuan bangsa dan negara. sebab bagaimanapun, bahwa “PERS” adalah merupakan pilar demokrasi yang diakui keberadaannya. Tulisan ini ditutup dengan puisi dengan "Judul Si Pemburu Berita".
    Di tengah panas terik matahari
    Wartawan terus berjuang
    Berjuang tak ada lelah
    Badan legam tak dipandang
    Kemanapun pergi
    Kamera setia menemaninya
    Tak lupa juga pena
    Wartawan terus memburu berita
    Gaji bukan persoalan
    Asalkan itu halal
    Bagi wartawan yang senang
    Ketika tulisannya jadi pembicaraan
    (https://comenvios.blogspot.com/2017/puisi-tentang-hari-per.html.
    Wallahualam bisyawab

    (Penulis Pemimpin Umum Zona Rakyat Media) 

    Tidak ada komentar