Terkait Penggelapan Tanah, Unit Pidum Polres Bima Kota Berhasil Melakukan Mediasi
Kota Bima, Zona Rakyat - Dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh saudara A Malik HA (70) kepada terlapor Budianto (57) dan Hj Atun (80) atas laporan Pengaduan bernomor : B / 635 / IX / 2021 / Reskrim, Tanggal 16 September 2021 berhasil dimediasi oleh pihak Pidum Polres Bima Kota, Selasa (2/11/21).
Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum IPDA Franto Matondang Acherian, S.Tr.K menjelaskan, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik / 741 / IX / 2021 / Reskrim, tanggal 16 September 2021.
"Surat perintah tersebut merupakan terkait Penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dan kejadian pada April 2021 bertempat di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima,"katanya.
Lanjut Franto, Adapun hasil mediasi tersebut, para pihak dengan keikhlasan hati saling meminta maaf dan saling memaafkan.
"Senin tanggal 02 November 2021, Unit Pidum I Melakukan atau melaksanakan mediasi terkait tindak Pidana Penggelapan hak atas tanah, Pelapor dan terlapor merupakan saudara kandung, dan telah menjalin kembali silaturrahim antara kedua belak pihak,"ungkapnya.(ZR-05).
Tidak ada komentar
Posting Komentar