• Breaking News

    Keluarga Korban Hasanuddin Kembali Aksi Demonstrasi Depan Kejaksaan dan Pengadilan Raba Bima

    Kota Bima, Zona Rakyat, - Puluhan warga Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima kembali menggelar aksi demonstrasi ketiga kalinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (10/1/2022). 

    Massa aksi yang sebagian besar adalah keluarga korban, menuntut agar pelaku kasus pembunuhan terhadap Hasanudin yang terjadi beberapa waktu lalu dihukum mati.

    keluarga korban menilai kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan DD dan YKB yang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. 

    "Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima dalam dakwaannya menetapkan kasus ini hanya dengan pasal 338 yakni pembunuhan biasa, bukan pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap korlap aksi, Awaludin dalam orasinya. 

    Aksi ketiga  kali oleh warga Kelurahan Rontu dalam kasus ini, lantaran pihak lembaga yudikatif hanya menetapkan DD sebagai tersangka, Sementara YKB yang dianggap sebagai otak pembunuhan hanya ditetapkan sebagai saksi kunci. 

    "Ini murni kasus pembunuhan berencana. Jangan biarkan masyarakat mengemis di depan kantor Kejaksaan. Tolong dihukum yang seadil-adilnya, jangan sampai supremasi hukum terjadi tumpul keatas dan tajam kebawah,"tegasnya dalam orasi itu.

    Saat Aksi, terlihat beberapa kali massa aksi berusaha mendobrak masuk pintu gerbang yang dijaga aparat Kepolisian di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima. 

    Usai melaksanakan Demonstrasi depan kejaksaan, massa pun menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Bima. Di depan kantor Pengadilan tersebut, massa meminta agar majelis hakim memeriksa dan mengadili pelaku dengan landasan hukum pembunuhan berencana. 

    Tak hanya itu, massa juga meminta agar hakim dapat mempertimbangkan ketentuan pasal pembunuhan berencana dirangkaikan dengan peristiwa yang sebenar-benarnya. 

    "Kedua pelaku telah mempersiapkan, merencanakan dan menyediakan pra dan sarana sebelum melakukan eksekusi pembunuhan terhadap almarhum Hasanudin," tandasnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Bima. 

    Aksi keluarga korban yang berlangsung selama 3 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita ini, satu pun tak direspon. Lantaran kesal, massa berjanji akan kembali menggelar aksi pada Rabu (12/1/2022) saat bertepatan dengan sidang kasus pembunuhan tersebut.(ZR.05)

    Tidak ada komentar