• Breaking News

    Tim Puma II Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembongkar Kios di Asakota

     

    Tim Puma II bersama terduga pelaku beserta barang bukti yang diamankan

    Kota Bima, Zona Rakyat - Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) atau Pembongkaran Kios. Kamis 23/06/2022.

    Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Rayendra menjelaskan, kronologis kejadiannya, Pada tanggal 21Juni sekitar pukul 06.00Wita Awalnya istri korban membuka kios dan melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka setelah itu korban mengecek semua isi kios dan melihat dompet tempat uang sudah terbuka dan bukan pada tempatnya, Setelah di cek semua isi kios ternyata Satu unit Hp juga ikut hilang. 

    "Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan Korban Faesal (43) warga Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima dengan Nomor ADUAN/K/88/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Asakota dengan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, pada Tanggal 21Juni 2022, Tim Puma II Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo SH langsung melakukan Serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku Curat tersebu. 

    "Dari hasil penyelidikan Tim Puma II berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan pembongkaran Kios tersebut yakni di Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima." Terangnya.

    Lanjut Rayendra, Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan terduga Pelaku. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku AR (23) yang sedang berada di kediamannya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota Kota Bima dan Tim juga mengamankan Barang Bukti 1 Unit HP Merk OPPO A16 Warna Hitam dengan IMEI 1:866671051259472,IMEI2: 866671051259464,yang masih di kuasainya. 

    "Saqt diinterogasi, Terduga pelaku pun mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembongkaran kios dan mengambil satu unit Hp merk OPPO A16 warna hitam dan sejumlah uang sebanyak Rp.1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) uang tersebut sudah habis dibelanjakan habis oleh pelaku."Tutup kasat Reskrim polres Bima Kota

    Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Asakota(ZR-05)

    Tidak ada komentar