• Breaking News

    DPO Curat Berhasil Diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota

    Tim Puma I Polres Bima Kota bersama  DPO yang berhasil diamankan. 

    Bima, Zona Rakyat - Tim Puma I Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid berhasil berhasil mengamankan SD (17), DPO Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terlibat dalam pembobolan rumah di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. SD  berhasil diamankan pada , Senin (29/8/22) sekitar pukul 05.30 Wita di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 


    Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 01/ VI/ 2022/ Sek Lambu dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 04 / VI / 2022 / Spkt Polsek Lambu / Polres Bima Kota / Polda NTB /  Tanggal 04 Juni 2022 yang dilaporkan korban Nurhayati (47) warga Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 


    Jelas M. Rayendra, Berdasarkan laporan dan surat DPO tersebut, dimana sebelumnya Tim telah melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku namun tim hanya berhasil mengamankan 1 orang teman pelaku AS ,Dari  keterangan pelaku yang di amankan menyebutkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya, Namun saat itu DPO SD berhasil lolos dan kehilangan jejak. 


    "Merasa kelolosan DPO tersebut, kemudian Tim Puma 1 lalu melakukan pembenahan dalam serangkaian penyelidikannya yang dimana, Tim Puma 1 memberikan perhatian khusus agar melakukan penyelidikan yang lebih rapi dan terstruktur demi mengetahui keberadaan pelaku," Bebernya.


    Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, Tim pun berhasil mendapatkan informasi A1 bahwa Pelaku tersebut sedang bersembunyi di kebun jagung milik orang tuanya di Daerah pelosok di Desa Sumi Kecamatan  Lambu Kabupaten  Bima.


    "Mengetahui informasi tersebut, Tim yang di pimpin  Katim Puma AIPDA Abdul Hafid lansung meluncur ke tempat persembunyian pelaku DPO tersebut, dengan sigap tim Pun berhasil mengamankan pelaku," Ucapnya. 


    Selanjutnya, Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama AS di rumah korban di Desa Rato Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dimana DPO SD berhasil mengambil 1 unit HP dan satu buah mesin disel pompa air. 


    "Selanjutnya, Tim mengamankan Pelaku dan sejumlah BB yang sebelumnya sudah dikuasai ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut, " Pungkasnya(ZR-05). 

    Tidak ada komentar