• Breaking News

    Pelaku Usaha Transportasi NTB Keluhkan Dampak Kenaikan BBM

    Ketua Organda NTB Junaidin Kasum


    Mataram, Zonarakyat.com - Para pelaku usaha transportasi di NTB mengeluhkan  dampak kenaikan BBM, Senin (17/10/ 2022).

    Salah seorang pelaku usaha transportasi darat, Junaidin Kasum di Kantor Rangga Taxi NTB mengungkapkan, dampak kenaikan harga BBM cukup meresahkan bagi pelaku usaha transportasi darat di NTB.

    Selaku Ketua Organda NTB, dirinya mengutarakan, terkait dengan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Organisasi Angkutan Darat, sepi dari penumpang, dan kami telah menerima surat keputusan Gubernur NTB  Nomor 550-635 Tahun 2022 tentang tarif dasar angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum. 

    "pertama, Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat, " Jelasnya. 

    Kedua, tambahnya, Tarif Dasar Angkutan Penumpang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU di naikkan dari harga Rp.157,- (seratus Lima Puluh tujuh rupiah) per penumpang per kilometer menjadi Rp. 214,- (dua ratus empat belas rupiah) per penumpang per kilometer yang disesuaikan dengan kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak.

    Kemudian yang ketiga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberlakuan Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum. 

    "Keempat, Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 552.1412 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Nusa Tenggara Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan kelima  keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal, 27 September 2022 dan ditandatangani  oleh GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, " Jelasnya. 

    Saat ini, sambungnya, tarif angkutan dinaikan 20% untuk tarif bawah, sedangkan untuk tarif atas khusus penyebrangan sebesar 30%. Harga tersebut dinaikan dari Rp.157.000-, ( Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) per penumpang per kilometer menjadi Rp. 214.000-, ( dua ratus empat belas ribu rupiah) per penumpang perkilometer yang di sesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak saat ini.

    "Lalu untuk Kendaraan Non Ekonomi untuk bus-bus dari Bima ke Mataram seharga Rp. 180.000 sedangkan untuk bus bus kecil dikenakan biaya Rp 200.000 dengan fasilitas seperti makan dan AC.Dengan kata lain, kenaikan penyesuaian tarif yang dinaikkan masih di bawah persentase kenaikan BBM oleh Pemerintah," Pungkas Junaidi.(ZR-04) 

    Tidak ada komentar