Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambalawi Kampanye Stop Pernikahan Usia Dini di Sekolah
![]() |
| Penyuluh Agama Islam Ambalawi sampaikan kampanye Stop Pernikahan Usia Dini dan kenakalan remaja di SMP ITTG Al-Muchtadin Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. |
Bima, Zona Rakyat.-Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambalawi menggelar kampanye stop pernikahan usia dini dan kenakalan remaja di hadapan siswa SMP ITTG Al-Muchtadin Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, Selasa (27/1/2026).
Upaya para Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ambalawi dalam rangka mencetak generasi muda yang berkualitas terus digelorakan. Diantaranya melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), dengan mengusung tema “Menggali Potensi Diri untuk Membangun Kreativitas dan Inovasi Menuju Generasi Emas 2045.”
Penyuluh Agama Islam, Nuradin, S.Pd saat membuka kegaiatan menegaskan,
pentingnya memahami batas usia pernikahan yang ditetapkan yakni minimal 19 tahun.
Ia mengungkapkan bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur, masih ditemukan di wilayah Kecamatan Ambalawi, sehingga diperlukan sosialisasi berkelanjutan untuk mencegahnya.
“Pernikahan di bawah umur bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap masa depan generasi muda. Kita harus bersama-sama memastikan anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik sebelum memasuki kehidupan berumah tangga,” ungkap Nuradin yang juga Koordinator Penyuluh Agama Islam ini.
Kegiatan ini dipelopori oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambalawi yang dikoodinir Nuradin, S.Pd bersama Anggota Ridwan, S.Pd, Lilis Suryanti, S.Pd, Ebit Hartini Purnawati M.F, SE, Iyayun Amaliah, S.PdI, Nurjanah, SH, dan Dedi Irawan, S.H.
Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambalawi Ridwan S.PdI, Dedi Irawan, SH dan Nurjanah, SH memaparkan Undang-Undang Perkawinan, dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta menjelaskan dampak negatif pernikahan dini dari aspek pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui kampanye stop pernikahan usia dini, Ridwan mengingatkan bahwa anak-anak seharusnya disiapkan untuk masa depan, bukan dinikahkan di usia muda.
“Idealnya, perempuan siap menikah di usia 23 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun, ketika mereka sudah matang secara fisik, mental, dan ekonomi,” ujarnya penuh semangat.
Penyuluh Agama lainnya Lilis Suryanti, S.Pd didampingi Ebit Hartini Purnawati M F, SE, dan Iyayun Amalia, S.PdI menyampaikan, bahwa pernikahan di bawah umur sering kali dipicu oleh faktor budaya, ekonomi, atau kurangnya kesadaran hukum. Hal ini dapat berdampak pada kesiapan fisik, mental, dan sosial pasangan.
Menurutnya, dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ibadah mulia yang menjunjung nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah, namun juga menekankan pentingnya kematangan dan kesiapan pasangan, sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudharatan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam memandang pernikahan dini dan bagaimana regulasi negara berupaya mengatur usia minimal pernikahan untuk melindungi individu dan masyarakat.
Kepala SMP ITTG Al-Muchtadin, Junaidin, S.Pd mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan Penyuluh Agama Islam Ambalawi. Ia menilai bimbingan seperti ini penting untuk membentuk karakter dan pola pikir positif di kalangan pelajar.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambalawi dengan materi yang disampaikan sangat relevan dan membuka wawasan siswa tentang pentingnya mempersiapkan masa depan dengan baik,” tuturnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Para siswa aktif bertanya dan berbagi pandangan. Sebagai bentuk apresiasi, penyuluh menyiapkan doorprize bagi peserta yang berani bertanya atau menjawab dengan baik.
Melalui program ini, para penyuluh berharap dapat menanamkan nilai-nilai positif kepada remaja agar mampu mengenali potensi diri, berpikir visioner, dan menjauhi perilaku yang dapat menghambat masa depan. Program ini menjadi bukti bahwa “Penyuluh Bergerak” bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata dalam mendampingi generasi muda menuju masa depan yang cerah dan berdaya. (ZR.04)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar