• Breaking News

    IMM Iustitia FHE UM Bima Gelar Dialog Publik, Meninjau HAM dalam KUHAP Baru

    Dialog publik yang digelar IMM Komisariat Iustitia FHE UM Bima, Kamis (16/4/2026).

    Rektor Tekankan Partisipasi sebagai Pilar Demokrasi


    Kota Bima, Zona Rakyat.-Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Iustitia Fakultas Hukum dan Ekonomi (FHE) Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) menggelar dialog publik bertajuk “Meninjau HAM dalam KUHAP Baru.” Dialog tersebut digelar di Aula Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Bima, Kamis (16/4/2026).

    Kegiatan ini menghadirkan Pakar Hukum Pidana Dr. Syamsuddin, M.H, (Akademisi UM Bima), unsur aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), serta mahasiswa sebagai ruang diskursus kritis terhadap dinamika pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

    Rektor Universitas Muhammadiyah Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H.,M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa dialog publik merupakan bagian penting dalam merawat demokrasi. Menurutnya, salah satu indikator utama demokrasi adalah adanya partisipasi aktif masyarakat dalam merespons kebijakan negara.

    “Dialog publik adalah bagian dari upaya merawat demokrasi. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam membangun relasi yang sehat antara negara dan warga. Jika sebelumnya kebijakan cenderung bersifat “top-down”, kini harus diarahkan menjadi kolaborasi multisektor,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menilai kegiatan tersebut juga merupakan bentuk pendidikan politik yang strategis, terutama dalam menangkap isu-isu aktual, termasuk persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam KUHAP baru. Menurutnya, forum-forum seperti ini mampu menjadi ruang pembelajaran yang tidak selalu didapatkan di dalam kelas formal.

    “Dialog publik ini menjadi sarana pendidikan politik bagi mahasiswa untuk memahami isu-isu terkini, termasuk isu HAM dalam KUHAP baru. Ini juga menjadi upaya membangun konsensus bersama terkait penegakan hukum di Indonesia.
    Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi,” tambahnya.

    Mantan Komisioner KPU Provinsi NTB itu juga menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang KUHAP lama lebih berorientasi atau fokus pada penindakan represif menjadi keadilan yang lebih humanis.

    “Kita melihat ada pergeseran paradigma dalam KUHAP baru, dari penindakan represif menjadi keadilan yang lebih humanis dan restitutif. Ini tentu perlu dikaji bersama secara kritis agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, sehingga tidak mengabaikan hak-hak tersangka maupun terdakwa,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa kegiatan seperti ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk mengasah daya kritis dan memperluas wawasan keilmuan di luar ruang kelas. Menurutnya, dinamika hukum yang terus berkembang menuntut mahasiswa hukum untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membaca realitas sosial secara kontekstual.

    “Kesempatan seperti ini sangat berharga bagi mahasiswa. Apa yang belum tentu didapatkan di dalam kelas, justru bisa ditemukan dalam forum-forum dialog seperti ini. Karena itu, manfaatkan ruang ini untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman,” pesan Rektor.

    H Ilyas juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk jajaran Kepolisian Resor Bima Kota dan Kejaksaan Raba Bima yang turut hadir sebagai narasumber, serta mahasiswa dan kader IMM yang menjadi penggagas kegiatan.

    Sementara itu, Ketua Umum IMM Komisariat Iustitia FH UM Bima, Abdul Karim Amarullah, menyampaikan bahwa dialog publik ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis keberadaan HAM dalam substansi KUHAP baru.
    “Kegiatan ini kami selenggarakan untuk mendiskusikan secara terbuka apakah KUHAP baru benar-benar menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia. Kami melihat masih ada sejumlah hal yang perlu dikritisi, terutama terkait mekanisme penahanan yang berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

    Abdul Karim juga menyoroti pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam mengawal isu-isu hukum nasional. Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap produk hukum tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

    Ia bahkan mengaku masih memiliki keraguan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai menyisakan problematika dalam implementasi, khususnya dalam aspek perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

    Dialog publik ini berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang hadir. Mahasiswa, akademisi, serta aparat penegak hukum terlibat dalam diskusi yang konstruktif, membahas secara mendalam implikasi KUHAP baru terhadap perlindungan HAM di Indonesia, termasuk tantangan implementasi di tingkat daerah.

    Di akhir kegiatan, para peserta sepakat bahwa pembaruan KUHAP harus terus dikawal secara kritis oleh semua elemen masyarakat. Keterlibatan mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum dinilai menjadi kunci dalam memastikan bahwa reformasi hukum berjalan sejalan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

    Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi semata, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif untuk memperkuat sistem hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar warga negara di Indonesia. (ZR3)

    Tidak ada komentar