DPRD Kota Bima Bahas Aspirasi Forum Umat Islam, Dorong Revisi Perda Trantib Secara Komprehensif
![]() |
| Foto bersama usai Rapat Kerja |
Kota Bima, Zona Rakyat.–DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual di Kota Bima.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., didampingi anggota DPRD Amir Syarifuddin, S.H.I. selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asnah Madilau, Haerun Yasin, Khalid Bin Walid, Aswin Imansyah, dan Iwan Kamaruzzaman.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, para camat se-Kota Bima, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, Ketua BAZNAS Kota Bima, perwakilan pimpinan pondok pesantren, serta Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya menyampaikan sejumlah pandangan, masukan, dan aspirasi mengenai kondisi sosial yang berkembang di tengah masyarakat serta mengusulkan adanya penguatan regulasi daerah sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai moral di Kota Bima.
Pimpinan rapat, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., menegaskan bahwa DPRD Kota Bima memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan akan dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek akademik, serta kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan suatu peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.H.I., menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan perhatian bersama dan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencari solusi.
"Ini menjadi PR kita bersama bagaimana kita memperbaiki daerah yang sama-sama kita cintai. Persoalan ini merupakan persoalan yang serius karena kita melihat adanya degradasi moral yang cukup memprihatinkan di tengah-tengah masyarakat. Penyelesaiannya tentu tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat," ujar Amir.
Lebih lanjut, Amir Syarifuddin menilai bahwa aspirasi yang berkembang tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) agar mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ditegaskannya, Bapemperda memandang perlu adanya percepatan revisi Perda Nomor 7 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagai salah satu instrumen penguatan ketertiban sosial. Namun, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta keterwakilan seluruh agama yang ada di Kota Bima.
"Regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, menjunjung nilai keadilan, menghormati keberagaman, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga sepakat bahwa setiap langkah yang akan ditempuh harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Rapat kerja berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Seluruh masukan yang berkembang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kota Bima bersama Pemerintah Kota Bima dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat secara objektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Bima. (ZR3)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar