Lakpesdam NU Bima Gelar Penguatan PIPK dan Deklarasi Perlindungan Pekerja Migran

Foto bersama saat Deklarasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (19/8/2026).
Bima, zonarakyat.com.-Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Penguatan Informasi Pra-Keberangkatan (PIPK) ke Luar Negeri sekaligus Deklarasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Aula STIT Sunan Giri Bima, Rabu (19/8/2026)
Tim Program Lakpesdam NU Kabupaten Bima, Salahudin, S.Pd.I, menyampaikan bahwa tingginya minat masyarakat Bima untuk bekerja di luar negeri harus diimbangi dengan pemahaman literasi hukum dan prosedur yang benar. PIPK hadir sebagai ruang pembekalan agar calon pekerja migran terhindar dari praktik perdagangan orang (TPPO) maupun penipuan moda non-prosedural.
Sebagian besar pekerja migran asal Bima memilih negara-negara di kawasan Asia Pasifik dengan sebaran sebagai berikut: Taiwan menjadi negara tujuan favorit utama untuk sektor formal (pabrik) maupun informal (asisten rumah tangga). Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Brunei Darussalam, Arab Saudi Menjadi destinasi pilihan berikutnya.
Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Bima, Wiro Ardiansyah, S.Pd, menegaskan komitmen NU dalam mengawal isu-isu kemanusiaan, khususnya kelompok rentan seperti pekerja migran.
"Perlindungan pekerja migran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab moral bersama. Melalui pembekalan pra-keberangkatan dan deklarasi ini, Lakpesdam NU berkomitmen menjadi benteng informasi dan pendampingan bagi warga Bima yang berjuang di luar negeri," ujar Wiro.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bima. Sekretaris PCNU Kabupaten Bima, Husni Mubarak, M.A, menekankan pentingnya menjaga martabat dan keselamatan para pekerja migran sebagai pahlawan devisa yang berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
Kegiatan ini turut menghadirkan elemen akademisi dan pemerintah daerah. Ketua STIT Sunan Giri Bima Trimansyah M.Pd dalam sambutannya mengapresiasi langkah edukatif ini dan mendorong pentingnya peningkatan kapasitas serta keterampilan literasi calon pekerja sebelum berangkat.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima H. M. Syaiful, S.Pd.I.,M.Pd.I mengatakan, menjadi rujukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang disahkan pada 22 November 2017 menggantikan UU No. 39 Tahun 2004. Aturan ini mengubah paradigma penempatan menjadi pelindungan menyeluruh mencakup sebelum, selama, dan sesudah bekerja, serta memindahkan tanggung jawab dari swasta ke negara dan pemerintah daerah.
"Disnakertrans akan selalu terbuka dengan teman teman mahasiswa untuk menjadi mitra strategis, mitra kerja dan mitra kritis," kata Syaiful.
Disnakertrans menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, mempermudah layanan informasi resmi, serta berkolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan seperti NU demi menjamin keselamatan PMI.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan migrasi yang aman, adil, dan bermartabat di Kabupaten Bima dan diakhiri melalui diskusi. (ZR5)



.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar