Mustahik, Muzaki, dan Program Pemerintah Jadi Prioritas Utama BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang senantiasa menyusun rencana kerja secara terukur dan tepat sasaran. Dalam menjalankan tugasnya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi prioritas tertinggi BAZNAS.
Pertama, Kepentingan Mustahik (penerima manfaat). Kepentingan Mustahik merupakan prioritas tertinggi yang wajib diperhatikan oleh para pengurus BAZNAS dengan tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Hal ini merujuk pada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (bebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Kedua, Kepercayaan Muzaki. Kepentingan muzaki (pemberi zakat) juga menjadi perhatian utama para amil BAZNAS. Para amil memiliki kewajiban untuk memberikan keyakinan dan transparansi kepada para muzaki, mutasaddiq (pemberi sedekah), dan munfiq (pemberi infak) bahwa dana yang dititipkan akan dikelola dengan prinsip 3A:
Aman Syar'i (Sesuai ketentuan hukum Islam), Aman Regulasi (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan), dan Aman NKRI (Menjaga keutuhan dan keberlanjutan bangsa).
Ketiga, Sinergi Program Pemerintah. Prioritas berikutnya adalah penyelarasan dengan program-program pemerintah, sepanjang tidak keluar dari aturan pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Salah satu bentuk konkretnya adalah penyaluran dana zakat produktif yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan mengubah peran mustahik hingga kelak mampu menjadi muzaki.
BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang memberikan dampak luas bagi kemaslahatan masyarakat. (*)
![]() |
| Rangga Iskandar Julkarnain (Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima) |
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang senantiasa menyusun rencana kerja secara terukur dan tepat sasaran. Dalam menjalankan tugasnya, terdapat tiga pilar utama yang menjadi prioritas tertinggi BAZNAS.
Pertama, Kepentingan Mustahik (penerima manfaat). Kepentingan Mustahik merupakan prioritas tertinggi yang wajib diperhatikan oleh para pengurus BAZNAS dengan tetap berpegang teguh pada syariat Islam. Hal ini merujuk pada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (bebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Kedua, Kepercayaan Muzaki. Kepentingan muzaki (pemberi zakat) juga menjadi perhatian utama para amil BAZNAS. Para amil memiliki kewajiban untuk memberikan keyakinan dan transparansi kepada para muzaki, mutasaddiq (pemberi sedekah), dan munfiq (pemberi infak) bahwa dana yang dititipkan akan dikelola dengan prinsip 3A:
Aman Syar'i (Sesuai ketentuan hukum Islam), Aman Regulasi (Sesuai dengan peraturan perundang-undangan), dan Aman NKRI (Menjaga keutuhan dan keberlanjutan bangsa).
Ketiga, Sinergi Program Pemerintah. Prioritas berikutnya adalah penyelarasan dengan program-program pemerintah, sepanjang tidak keluar dari aturan pendistribusian dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Salah satu bentuk konkretnya adalah penyaluran dana zakat produktif yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan mengubah peran mustahik hingga kelak mampu menjadi muzaki.
BAZNAS berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang memberikan dampak luas bagi kemaslahatan masyarakat. (*)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar