• Breaking News

    UM Bima Bikin Gebrakan, Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

    *Perkuat Perlindungan dan Hilirisasi Karya Akademik


    Kota Bima, zonarakyat.com.-
    Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual UM Bima. Pembentukan sentra ini menjadi langkah strategis universitas dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong hilirisasi hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika.


    Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual UM Bima dilaksanakan Kamis (20/8/2026)di Kampus 1 UM Bima.

    Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diperolehnya Bantuan Fasilitasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2026 dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

    Dalam kegiatan tersebut, Direktur Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual UM Bima, Darmin, S.KM., M.Kes., menyampaikan laporan terkait pelaksanaan fasilitasi pembentukan Sentra KI.

    Darmin menegaskan, pembentukan Sentra KI merupakan momentum penting bagi UM Bima untuk membangun sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
    “Pembentukan Sentra KI ini bukan hanya sekadar memenuhi aspek kelembagaan, tetapi bagaimana kita membangun ekosistem yang mampu mendorong dosen dan sivitas akademika untuk melindungi serta mengembangkan hasil karya dan inovasinya,” ujar Darmin.

    Menurutnya, berbagai hasil penelitian dan inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Karena itu, diperlukan lembaga yang secara khusus memberikan layanan dan pendampingan, mulai dari identifikasi karya hingga proses pendaftaran dan perlindungan KI.
    “Kami berharap Sentra KI UM Bima nantinya menjadi rumah bagi para dosen dan sivitas akademika dalam mengurus kekayaan intelektual, mulai dari konsultasi, penyiapan dokumen, pengajuan, hingga pendampingan ketika karya tersebut akan dikembangkan dan dihilirkan,” katanya.

    Rektor: Hasil Penelitian Harus Memberi Manfaat

    Sementara itu, Rektor UM Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menekankan pentingnya keberadaan Sentra KI dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing perguruan tinggi.
    Ia mendorong agar hasil penelitian dan inovasi yang dihasilkan dosen UM Bima tidak berhenti pada laporan penelitian maupun publikasi ilmiah, tetapi dapat memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
    “Kita ingin hasil penelitian dan inovasi yang lahir dari UM Bima tidak berhenti di meja atau hanya menjadi dokumen akademik. Hasil-hasil tersebut harus kita lindungi, kita kembangkan, dan kalau memungkinkan kita hilirkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ilyas.

    Menurut Ilyas, penguatan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari upaya UM Bima dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Karena itu, para dosen didorong untuk semakin aktif menghasilkan karya inovatif yang memiliki nilai tambah dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
    “Kita harus membangun budaya inovasi di lingkungan UM Bima. Dosen tidak hanya dituntut untuk mengajar dan melakukan penelitian, tetapi juga bagaimana hasil penelitian itu memiliki nilai tambah, dapat dilindungi secara hukum, dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.

    Ilyas berharap Sentra KI dapat bekerja secara optimal dan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat reputasi akademik serta daya saing UM Bima.
    “Saya berharap Sentra KI ini benar-benar hidup dan bekerja. Jangan sampai hanya ada secara administratif. Harus ada karya, ada pendampingan, ada paten, ada hak cipta, dan ada inovasi yang bisa kita banggakan bersama,” harapnya.

    Usai memberikan sambutan, Rektor UM Bima kemudian mengesahkan dokumen legal berupa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual UM Bima.
    Pengesahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan Sentra KI UM Bima. Dengan adanya dasar hukum dan kelembagaan yang jelas, Sentra KI diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan, pendampingan, perlindungan, serta pengembangan kekayaan intelektual yang dihasilkan sivitas akademika.

    Dosen Diberikan Pelatihan Penulisan Paten

    Setelah pengesahan dokumen legal, kegiatan dilanjutkan dengan materi Pengembangan Sistem/Sentra KI yang disampaikan Ahmad Fauzan, S.Kom., dengan pendampingan Dr. Sutriawan, S.Kom., M.Kom.
    Agenda berikutnya dilanjutkan dengan Pelatihan Penulisan Deskripsi Paten dan Pendampingan Pengajuan hingga Penerbitan Paten di DJKI yang menghadirkan Tim Kanwil Kemenkum NTB, Ahmad Meizar Rashyd, S.S., dengan pendampingan Dr. Sutriawan, S.Kom., M.Kom.

    Pelatihan tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai penyusunan deskripsi paten sekaligus proses pengajuan hingga penerbitan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
    Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen dalam mengidentifikasi hasil penelitian dan inovasi yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten.

    Pembentukan Sentra KI juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya.
    Lebih jauh, keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi bagian penting dari ekosistem hilirisasi penelitian UM Bima. Hasil penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk, teknologi, maupun inovasi yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi.

    Dengan terbentuknya Sentra KI, UM Bima menegaskan komitmennya untuk membangun budaya inovasi sekaligus memperkuat perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual sivitas akademika sebagai bagian dari upaya meningkatkan kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (ZR3)

    Tidak ada komentar