DPRD NTB Setujui Konversi BPR NTB Menjadi BPR Syariah NTB Bangkit Bersama
![]() |
| Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah SHI foto Bersama usai rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (29/9/2026). |
Mataram, Zona Rakyat.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Bangkit Bersama (Perseroda).
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD NTB usai mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi III yang dibacakan oleh juru bicaranya, Akhdiansyah, S.HI., pada Selasa (29/9/2026).
Dalam laporannya, Akhdiansyah menegaskan bahwa konversi ini bukan sekadar pergantian nama atau pengubahan sistem operasional dari konvensional ke syariah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus pengembangan ekosistem keuangan syariah di NTB.
"Konversi ini harus diletakkan dalam tiga kepentingan strategis: penguatan kelembagaan BUMD, perluasan ekosistem keuangan syariah daerah, serta peningkatan dampak ekonomi bagi masyarakat luas," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kehadiran BPRS NTB Bangkit Bersama diharapkan mampu memperkuat serta melengkapi jaringan lembaga keuangan syariah milik daerah yang sudah ada sebelumnya, seperti Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB Syariah.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Dalam Raperda yang telah disetujui, modal dasar PT BPRS NTB Bangkit Bersama ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dengan skema penyetoran minimal 25 persen ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun penyertaan modal daerah yang sebelumnya ada pada PT BPR NTB secara otomatis dialihkan menjadi modal pada PT BPRS NTB Bangkit Bersama. Untuk menjaga peran kontrol instansi daerah, Pemerintah Provinsi NTB dipastikan tetap memegang saham mayoritas setidaknya sebesar 51 persen.
Meski Raperda telah disetujui, pelaksanaan konversi operasional tidak bisa langsung berjalan seketika. Berdasarkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPR NTB wajib terlebih dahulu mengantongi izin perubahan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasca-izin OJK terbit, perusahaan diberi masa transisi paling lama satu tahun untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis dan administratif, antara lain Pengalihan akad dan sistem operasional berbasis syariah, Integrasi core banking system dan akuntansi syariah. Selain itu, Penerapan tata kelola serta pengawasan kepatuhan syariah (sharia compliance), Sosialisasi masif kepada nasabah dan penyelesaian seluruh kewajiban transaksi konvensional.
Direktur Utama PT BPR NTB, Faisal, menyambut positif keputusan legislatif tersebut. Ia menilai peralihan ke sistem syariah menjadi momentum krusial untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
BPRS NTB Bangkit Bersama ke depan akan memfokuskan porsi pembiayaannya pada sektor-sektor produktif dan strategis di NTB, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pertanian, perikanan, pertambangan rakyat, ekonomi kreatif, serta industri halal. (ZR5)




.jpg)


Tidak ada komentar
Posting Komentar