Bawaslu Lantik Anggota Panwaslu Se-NTB
Inilah anggota Panwaslu Kota Bima yang dilantik Ketua Bawaslu Provinsi NTB, di Lombok Astoria Hotel Mataram, Jumat (24/8). |
Mataram, (ZonaRakyat).-Sebanyak 30 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/ Kota se-NTB dilantik.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Muhammad Huwailid, MH di Ballroom Lombok Astoria Hotel Mataram, Jumat (25/8) pagi.
Hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Bawaslu RI Muhammad Afifudin MSi, Pimpinan Bawaslu Provinsi NTB, DPRD Provinsi, SKPD, Panitia Seleksi (Timsel) Panwaslu, dan jajaran Bawaslu NTB dan sejumlah undangan.
Dalam amanahnya, Ketua Bawaslu RI M Afifudin MSi mengatakan, pelantikan anggota Panwaslu kabupaten/kota Se NTB adalah rangkaian upaya menyusun pasukan pengawas. Baik pengawas provinsi maupun daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Karena pada 20 September mendatang, Bawaslu Provinsi di 25 provinsi akan berakhir masa jabatannya dan dipimpin oleh pimpinan Bawaslu Provinsi yang baru.
Dalam perekrutan anggota Panwaslu yang dilantik ini diakuinya berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2011. Meski pada tanggal 16 Agustus 2017 undang-undang yang baru telah disahkan. Salah satu poin yang krusial dalam dalam undang-undang ini yakni terkait permanennya anggota Panwaslu. Mereka yang dilantik ini tidak secara otomatis menjabat selama 5 tahun.
“Kami punya pasal peralihan yang akan mengevaluasi kinerja Panwaslu dalam 1 tahun kedepan. Baik dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ini akan menjadi kunci bagi anggota Panwaslu sekarang,” terang Muhammad Afifudin.
Jika dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, kata dia ditemukan pelanggaran atau ketidakdisiplinan secara organisasi, tindakan melawan hukum, maka itu akan menjadi acuan untuk tidak permanennya anggota Panwaslu. Termasuk penambahan-penambahan sesuai dengan peraturan perundangan yang baru.
“Ini untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait permanen tidaknya anggota Panwaslu. Waktu satu tahun ini kita reviuw untuk menentukan layak tidaknya untuk dipermanennkan ,” ungkap Afifudin.
Permanennya Panwaslu sebagaimana Bawaslu Provinsi sebagai salah satu upaya untuk penguatan pengaturan lembaga Bawaslu. Yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR RI, bahwa penguatan lembaga Bawaslu menjadi hal yang sangat penting.
“Karena Tagline kita “Bersama rakyat kita awasi pemilu, bersama Bawaslu kita tegakkan keadikan pemilu,” ujarnya.
Dalam tagline tersebut, ada dua hal yang menjadi perhatian bersama. Yakni semangat partisipasi dan semangat penegakkan hukum pemilu.
Hal itu sebagai langkah untuk menguatkan Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu.
“Karena ini tuntutannya, memastikan proses berkualitas dan hasilnyapun berkualitas,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan, jika di KPU tugasnya secara teknis menentukan hasil pemilu. Namun di Bawaslu dan jajarannya akan memastikan prosesnya berjalan baik, berkualitas dengan hasil yang berkualitas pula.
“Jika kualitas prosesnya berjalan baik maka hasilnya juga akan baik dan berkualitas,” tutur Ketua Bawaslu RI.
Afifudin menegaskan, kedepan Bawaslu dan Panwaslu akan berhadapan dengan 3 agenda besar dalam penyelenggaraan pemilu. Yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota untuk beberapa daerah. Setelah itu akan berhadapan dengan tahapan pemilu DPR, DPD, DPRD dan pemilu presiden dan wakil presiden.
“Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten Kota se NTB harus mampu berperan dalam mengawal proses ini dengan baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bima yang dilantik yakni Abdullah SH, Abdurrahman SH dan Junaidin SPd. Sedangkan anggota Panwaslu Kota Bima yakni Idhar SSos, Muhaimin SPd dan Sukarman SH. (ZR.03)