• Breaking News

    Tak Penuhi Unsur, Kasus Tipilu Dihentikan

    Asrul Sani SE
    (Anggota Bawaslu Kota Bima)
    Kota Bima, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Sentra Gakkumdu Kota Bima memutuskan penanganan empat kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang melibatkan empat calon anggota DPRD Kota Bima, dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan. 
    Kasus yang menyeret nama calon anggota legislatif Sri Hartati (PKS), Sudirman DJ (Gerindra), Ayatullah Khomaeni (Nasdem) dan Mutmainnah (Nasdem) tersebut hasil temuan Panwaslu Kecamatan melakukan kampanye di luar jadwal melalui media massa yakni Koran Stabilitas, Obor Bima Online dan Kabar Bima Online.
    Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani SE menjelaskan, terkait kasus tersebut, Bawaslu Kota Bima telah melalukan langkah-langkah penyelesaian dugaan tindak pidana pemilu hasil temuan Panwaslu Kecamatan yang diteruskan ke Bawaslu Kota Bima.
    Keempat kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU No 7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Bima.
    Bawaslu Kota Bima kemudian mencatat dalam register dengan nomor 01/TM/PL/Kota/18.02/X/2018, nomor 02 TM/PL/Kota/18.02/X/2018, nomor 03/TM/PL/Kota/18.02/X/2018 dan nomor 04/TM/PL/Kota/18.02/X/2018 serta menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan awal bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu karena temuan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu. 
    Hasil pembahasan pertama keempat temuan dugaan tipilu tersebut memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi atau keterangan para saksi dan terlapor serta pihak-pihak terkait hingga memakan waktu 11 hari.
    "Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 7 thn 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Karena yang ditangani ini adalah dugaan tindak pidana," jelasnya.
    Ditambahkan Asrul, setelah dilakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi serta pihak terkait oleh Tim Bawaslu Kota Bima, maka dilakukan kajian terhadap keempat kasus tersebut. Hasil kajian tersebut dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Tim Sentra Gakkumdu Kota Bima.
    "Karena pada pembahasan pertama keempat kasus itu memenuhi syarat formil dan materilnya," ujarnya.
    Pada pembahasan kedua pada Rabu (8/11/2018) bersama Tim Sentra Gakumdu Kota Bima yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, disimpulkan bahwa keempat kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga tidak dapat dilanjutkan.
    Hal tersebut dikarenakan ada beberapa hal diantaranya masih kurangnya saksi yang menguatkan unsur "setiap orang" sebagaimana pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
    Pasal 492 tersebut "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
    Selain itu kata dia, masih adanya saksi khususnya penanggungjawab media tempat pemasangan iklan tersebut yang tidak memenuhi undangan klarifikasi sehingga menyulitkan pemenuhan unsurnya. Ada juga ketidaksesuaian pernyataan saksi dan terlapor dalam klarifikasi.
    "Begitu juga dengan keterangan yang harus diberikan oleh KPU Kota Bima terkait keputusan jadwal kampanye di media massa belum ada. Ini yang menjadi alasan dalam pembahasan bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu. Sehingga keempat kasus itu tidak bisa dilanjutkan," terang Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima, Jumat (9/11/2018) di ruang kerjanya.
    Diakui Asrul, kasus yang melibatkan caleg DPRD Kota Bima, secara administrasi terpenuhi unsur pelanggarannya. Panwaslu Kecamatan sudah melakukan klarifikasi dan telah pengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi tersebut.
    Demikian juga pernyataan yang disampaikan salah seorang Tim Sentra Gakkumdu IPDA Dediansyah SE. Bahwa temuan terhadap empat kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan. 
    "Hasil pembahasan bersama Tim Gakkumdu ya tidak bisa dinaikkan ke sidik karena tidak memenuhi unsur. Kesimpulan akhirnya, penanganan kasus dugaan tipilu kampanye di luar jadwal dihentikan," jelasnya. (ZR.04)