Tim Sosialisasi Terpadu gelar Konvensi Hak Anak, Narkoba, Makanan dan Obat-Obatan Di Soromandi.
Foto Kegiatan Sosialisasi |
Bima, (Zona Rakyat). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima yang dipimpin Hj. Rostiati Dahlan, S.Pd yang juga Ketua TP. PKK Kabupaten Bima bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima, Rabu (7/8) melakukan kegiatan Sosialisasi Terpadu Konvensi Hak Anak, Narkoba, Makanan dan Obat-obatan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan, S.Pd dihadiri sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Muspika, Kepala UPT Dikbudpora, para kepala desa dan ketua TP PKK Desa serta kader Posyandu se-kecamatan Soromandi.
Rostiati memberikan arahan berkaitan dengan aspek pola asuh anak (parenting). Menurutnya salah satu tugas penting orang tua adalah bagaimana mengasuh anak-anaknya dari lahir hingga mencapai usia 18 tahun. Disamping itu, keluarga dan orang tua serta lingkungan berkewajiban meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terangnya.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima Hj. Romlah, S.Sos yang turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menjelaskan ada 5 kluster dan 24 indikator yang harus dipenuhi dalam pemehuhan hak anak mencakup hak sipil dan kebebasan lingkungan keluarga dan pengasuhan serta kesehatan dasar dan kesejahteraan. Aspek lainnya yang harus dipenuhi yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus. Urainya.
Dikatakan Romlah, pemerintah kabupaten Bima bertekad untuk meraih prestasi terbaik di bidang perlindungan anak. “Untuk meningkatkan predikat, tahun depan setidaknya 50 persen desa dan kecamatan sudah berstatus layak anak”. Harapnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan deklarasi Desa dan kecamatan Layak Anak yang dipimpin langsung oleh Camat Soromandi.(ZN 04)