• Breaking News

    Bawaslu Kabupaten Kota Ikuti Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses

    Pembukaan Rapat evaluasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2019 di Hotel Parahyangan Kabupaten Sumbawa, Jumat (6/9/2019).
    Sumbawa, Zona Rakyat.-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota se NTB, mengikuti rapat evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2019. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Parahyangan Kabupaten Sumbawa NTB selama tiga hari Jumat-Ahad (6-8/9/2019). 
    Hadir dalam Rakor tersebut Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH, pimpinan Bawaslu Umar Ahmad Seth SH MH, Suhardi SIP MH dan DR Hj Yuyun Nurul Azmi. Diikuti Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kota, Koordinator Sekretariat serta staf Bawaslu Provinsi NTB.
    Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid SAg MH saat pembukaan mengatakan, rapat evaluasi dilakukan dalam upaya menggali kembali apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pada Pemilu 2019. Apakah proses penyelesaian sengketa prosea pemilu telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan sistem keadilan pemilu.
    "Kegiatan ini juga untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten kota telah dilaksanakan sesuai Undang-undang atau tidak. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, terutama dalam menghadapi pemilihan serentak 2020 mendatang," jelasnya.
    Sebagaimana pasal 102 ayat (3) dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Kota harus melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. 
    Menurut Khuwailid tahapan yang harus dilalui dimulai dari penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, memverifikasi syarat formil dan materil, melakukan mediasi antar pihak, melakukan proses adjudikasi hingga memutus penyelesaian sengketa.
    Oleh karena itu kata Khuwailid, maka objek yang dievaluasi adalah kemampuan komisioner dalam memediasi dan adjudikasi, membuat putusan, membuat konstituir putusan dan kemampuan staf dalam menyiapkan draf putusan sengketa baik pada tingkat mediasi atau adjudikasi. "Termasuk sarana dan prasarana pebdukung pelaksanaan prosek penyelesaian sengketa," tambahnya.
    Sementara Suhardi SIP MH mengajak Bawaslu Kabupaten Kota untuk merefleksikan perjalanan Bawaslu Kabupaten Kota yang baru berusia 1 tahun. Banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi, namun Bawaslu telah menorehkan hasil kerja yang telah diakui.
    "Ini semakin mengokohkan kita. Apalagi Bawaslu adalah satu-satunya lembaga pengawas pemilu di dunia yang mengkonstruksikan diri sebagai lembaga yang lahir dari dinamika dan sejarah panjang pemilu. Kita sebagai produk sejarah pengawas pemilu itu, harus dicatat sebagai lembaga yang diakui dunia," harap Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTB. (ZR.02)