• Breaking News

    Pemkab Dan Pemkot Bima Gelar Seminar Bebas Polusi Riba.

    Foto : Sambutan Pemerintah Kab. Bima
    Bima (Zona Rakyat),- Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima gelar Seminar Bisnis Syariah Menuju Daerah Bima Bebas Polusi dan Riba di Convention Hall Kota Bima Kamis (10/10/2019).

    Kegiatan yang digagas oleh Komunitas Anti Riba Society Indonesia Regional Surabaya tersebut dilaksankan dalam rangka mengajak kepada semua Pembisnis atau pengusaha dalam menjalankan usahanya untuk tidak menggunakan sistim riba, Dalam kegiatan tersebut Turut hadir  Asisten Administrasi Umum Setda Bima Drs. H. Arifuddin, Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH, Para Asisten Serta Kabag Dilingkup Pemerintah Kota Bima serta Jajaran guru yang ada dilinglup  Kota Dan Kabupaten Bima.

    Menurut H. Arifuddin Asisten Adminiatrasi Umum Setda  Bima dalam sambutanya bahwa dengan adanya seminar yang dilaksanakan ini dalam rangka mengajak kepada semua pihak terutama kita semua dan para pebisnis agar dalam menjalankan suatu usaha yang dijalankan jangan menggunakan system Riba. Dimana sepeti kita ketahui bersama Riba merupakan permaslahan yang pelik dan sering terjadi pada masyarakat, hal ini disebabkan perbuatan riba sangat erat kaitanya dengan transaksi dalam bidang perekonomian. Pada dasarnya transasksi riba dapat terjadi pada trnasaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumber tersebut bisa berupa Qardh. Katanya.

    Dampak negatif dari Riba sangat besar, dimana Riba Merupakan hasil usaha yang tecela dan tidak ada berkahnya, bahkan hanya mendatangkan malapetaka dan bahaya bagi siapa saja yang ikut serta dan membantu mensukseskan segala transaksi riba; baik pemberi modal, peminjam, penulis dan saksi. Memberi bantuan harta dan tenaga dalam rangka melancarkan transaksi, menyewakan gedung, peralatan kantor dan transportasi untuk proses kelancaran transaksi, atau memberi motivasi dan rekomendasi bagi para pelaku riba. Sambungnya

    Pembelaan terhadap mereka dalam kasus hukum, melindungi dan mengamankan mereka. Atau seluruh tindakan yang bersifat mendukung, melancarkan dan mensukseskan transaksi riba yang terkutuk serta sarat dengan tindakannya. Maka, secara langsung atau tidak, mereka telah menyatakan perang dengan Allah dan Rasulnya. Seluruh bentuk transaksi riba akan membawa akibat buruk, dosa besar, malapetaka dan menjerumuskan para pelakunya kepada jurang kenistaan, serta mendatangkan bahaya bagi pribadi dan masyarakat, baik di dunia dan akhirat. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mengurangi kita semua terutama para pebisnis agar tidak melakukan transaksi menggunakan Riba yang dampaknya sangat buruk bagi kita. Tegasnya.

    Menurut Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH dalam sambutannya menyampaikan hal yang sama bahwa output dari kegiatan ini dalam rangka bagaimana kita terutama para pebisnis perbankan tidak menggunakan riba dalam menjalankan usahanya, sehingga kedepan usaha yang digelutinya dapat berkembang dan menjadi lembaga financial yang bonafid dan professional, terutama dalam hal melakukan sebuah bisnis usaha yang digelutinya. 

    Diharapkan melalui kegiatan seminar ini kepada para narasumber dan para peserta seminar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sekaligus mencari solusi untuk mengupas tuntas terkait dengan masalah riba yang bertentangan dengan syariat islam. Tutupnya. (ZR.04)