• Breaking News

    Komite Sekolah di Kota Bima Tidak Berfungsi

    Drs. Abdul Azis, MPd
    Kota Bima (Zona Rakyat).- Hasil temuan Dewan Pendidikan Kota Bima keberadaan Komite  Sekolah baik SD/MI maupun di tingkat  SMP/MTs se Kota Bima kondisinya sebagian besar tidak berfungsi.
    Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Drs. Abdul Azis, MPd yang didampingi Wakil Sekertaris, Hanafi, S.Pd di kantor Dewan Pendidikan Rabu (15/7) siang. 
    Abdul Azis yang biasa disapa Teta ini mengatakan, keberadaan Komite Sekolah di Kota Bima tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, bahkan ada sekolah tidak memiliki Komite Sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan penyegaran dan pemberdayaan kembali komite sekolah di Kota Bima agar berfungsi sebagaimana amanat Permen 75 tahun 2016.
    Dijelaskannya, kondisi obyektif komite sekolah di Kota Bima, ada sekolah yang pengurusnya 15 sampai 20 tahun, pengurus komite sekolah yang dikenal oleh  kepala sekolah hanya ketua komite saja. "Ada ketua komite yang mengangkat diri sendiri sebagai ketua komite, ada pengurus komite sudah kadarluasa tahun pengurusannya," jelasnya.
    Bahkan kata dia, ada kepala sekolah yang baru diangkat/dilantik memungut uang pada orang tua siswa untuk keperluan lomba sekolah atas inisiatif pribadi kasek sendiri.
    Azis, yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Dikbud Kota Bima mengaku, temuan pihaknya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Dewan Pendidikan  Kota Bima pada seluruh sekolah SD/MI dan SMP/MTs se Kota Bima yang berlansung dari tanggal 6 Pebuari hingga 10 Maret 2020.
    "Monev ini dilakukan agar Komite Sekolah dapat penyegaran  dan pemberdayaan kembali berdasarkan Permen 75 tahun 2016 tentang komite Sekolah," ujarnya.
    Hanafi selaku Sekretaris Dewan Pendidikan juga mengungkapkan, ada aspirasi ataupun saran dari  wali murid tentang keberadaan Komite Sekolah. Diantaranya, pembentukan komite sekolah harus mengikuti kententuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, anggota komite sekolah tidak boleh dari unsur pendidikan dan tenaga pendidikan  dari sekolah yang bersangkutan.
    Hematnya, tidak ada lagi guru atau tenaga pendidik sebagai anggota komite sekolah untuk menghindari Conflict of interes" Surat Keputusan (SK) tentang keanggotaan komite sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah, "bukan berarti komite sekolah tidak independen dan mandiri," ujar mantan Kabid Dikdas Dikbud Kota Bima.
    Lanjutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi Dewan Pendidikan di Mataram, untuk meningkatkan kapasitas anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama menjalankan tugas dan memahami  permasalahan pendidikan dalam perkembangan peradaban.
    Ia menambahkan,
    Dewan Pendidikan Provinsi NTB dan Dewan Pendidikan Kota Bima saat ini tengah meningkatkan intensitas kerjasama untuk memperkaya kajian dan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. (ZR.07)