• Breaking News

    Tarif Pembuatan Suket Puskesmas Dompu Timur Disorot

    Kepala Puskesmas Dompu Timur, Agussalim SKM
    Dompu, (Zona Rakyat).- Penetapan tarif administrasi pembuatan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 di Puskesmas Dompu Timur sebesar Rp 15 ribu,- mendapat sorotan. Hal tersebut diungkapkan seorang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu (25/07) siang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
    Kepada Zona Rakyat, Mahasiswa, Putri (bukan nama sebenarnya) mengaku kaget saat menyerahkan surat pengantar dari Kantor Desa sebagai syarat pengajuan pembuatan Suket Bebas Covid-19, petugas meminta biaya administrasinya sebesar Rp 15 ribu. 
    "Saya bingung, kok pembuatan Suket bebas Covid-19 ada biaya administrasi lagi, padahal teman saya bulan lalu itu pembuatannya gratis. Dan setahu saya memang gratis bagi pelajar dan mahasiswa," ungkapnya.
    Putri juga mempertanyakan adanya perbedaan biaya administrasi yang diterapkan Puskesmas Dompu Timur. Diantaranya, mahasiswa tujuan ke Pulau Lombok atau Kota Mataram dikenakan biaya Rp 15 ribu per-orang, mahasiswa di luar NTB dan masyarakat umum sebesar Rp 25 ribu. “Untuk bayi dan balita tarifnya 15 ribu perorang,” urainya.
    Kepala Puskesmas Dompu Timur, Agus Salim, S.K.M. yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku, penetapan tarif administrasi yang dibebankan kepada masyarakat yang berpergian di luar daerah Dompu itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. “Dalam Perda itu, diatur mengenai standar biaya administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
    Ia menegaskan, biaya administrasi pembuatan Suket tersebut sudah sesuai Perda yaitu sebesar Rp10 ribu dan ada biaya tambahan Rp 5 ribu untuk rawat jalan, sehingga jumlahnya menjadi Rp 15 ribu per-orang. 
    Mengenai biaya administrasi lain yang tidak sesuai Perda, Agus tidak menanggapinya. Ia tetap mengatakan, tarif biaya administrasi Rp 15 ribu tersebut sudah sesuai aturan. “Pembuatan Suket Bebas Covid-19 mengikuti Standar Protokol Kesehatan yang berlaku secara nasional,” tandasnya.(ZR.010)